Polsek Sei Kepayang mengamankan satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan. |
Metro7news.com|Asahan - Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FM alias Sangkot (27) warga Dusun I Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Jum'at (08/11/23) lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Herlina Panjaitan (38) pada tanggal 28 November 2023.
Dalam laporannya, Herlina mengaku bahwa rumahnya telah dibobol oleh pencuri. Dirinya pun mengalami kerugian materil atas kejadian tersebut.
Lebih jauh, AKP Sutari menerangkan kronologis kejadian, bahwa pelaku awalnya merusak kaca pengaman tembok pagar, kemudian masuk melalui jerjak besi jendela dapur dan kemudian membobol pintu dapur rumah Herlina.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Ipda Hendra Bangun langsung menuju ke lokasi guna melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Jum'at (08/12/23) petugas mendapatkan info, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Tak ingin buruannya kabur, Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang pun langsung meringkus pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya, dirinya dibantu tiga temannya, masing-masing berinisial A alias PB, MG alias GUN dan U yang saat ini masih kita buru," jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah rangka sepeda dayung, rangka dan peralatan mesin solar, 1 buah tabung freon kulkas, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4575 VBP atas nama Dudi Yuspiranto, 1 lembar STNK sepeda atas nama Dudi Yusprianto, 1 Unit Facum Cleanet merk Black Deker dan 9 potong kain bakal pakaian.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Dan untuk 3 pelaku lainnya, sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya mengakhiri.
(rel/Dst7)