Soroti PETI di Kotanopan, Komisi III DPR RI Minta Pemkab dan APH Madina Lakukan Tindak Tegas

Soroti PETI di Kotanopan, Komisi III DPR RI Minta Pemkab dan APH Madina Lakukan Tindak Tegas

Rabu, 06 Desember 2023

Hincan Pandjaitan Komisi III DPR RI. (foto koleksi)

Metro7News.com|Madina - Terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETi) dengan menggunakan alat berat excavator di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar ditindak tegas pelakunya.


Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan ketika menanggapi maraknya aktifitas PETI di kecamatan Kotanopan, Rabu (06/12/23) via seluler.


Menurut Hinca, PETI di Kotanopan hingga saat ini sudah cukup meresahkan. Dia menilai pihak Pemkab Madina dan Polres Madina harus segera mengambil tindakan tegas sebelum semuanya semakin parah, seperti kondisi yang terjadi di Kelurahan Muarasoma, Kecamatan Batang Natal.


"Rapat koordinasi terkait keputusan penutupan sudah dilakukan. Sekarang, harus ada tindakan tegas. Pemkab dan Polres Madina sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, namun pelaku penambangan tersebut yang terkesan tidak ada takutnya, harus segera diambil tindakan tegas, Tampa tebang pilih," tegas politisi partai berlambang Mercy itu.


Diuraikannya, Kabupaten Madina merupakan kawasan yang cukup kaya terkait masalah sumberdaya alam, khususnya emas. Sehingga tidak dipungkiri akan banyak orang-orang yang berusaha mencari keuntungan atas kekayaan alam di Kabupaten Madina ini.


Karena itu, lanjutnya, ia pun berharap para pengusaha tambang ilegal bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Madina. 


"Aturan sudah ada. Ikuti saja aturannya. Apalagi sudah ada WPR yang ditetapkan di Kabupaten Madina. Jika mereka menambang di luar wilayah WPR itu sudah menyalahi aturan, tangkap saja." tandasnya.


Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina sudah melakukan koordinasi terkait penanganan PETI di Kotanopan. Adapun keputusan itu, pihak Forkopimda memutuskan untuk segera menutup PETI di Kotanopan.


"Kita kasih waktu 21 hari, agar para pelaku PETI bisa memperbaiki kerusakan lingkungan yang mereka buat. Lewat 21 hari, saya minta APH untuk menindaklanjutinya," pungkas Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi saat rapat dengan Forkopimda Madina, Selasa (28/11/23) lalu. 


(MSU)