Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Karena ribut saat dilakukan penertiban akan dilaksanakan pembangunan pagar di Pajak Gambir di Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kuasa hukum dari pedagang Pajak Gambir meminta kepada pihak petugas agar dilakukan kembali pertemuan dengan pihak kecamatan dalam hal ini Camat Percut Sei Tuan untuk mencari solusi agar pemagaran tersebut di tunda demi pedagang.
Akhirnya, pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Kecamatan Percut Sei Tuan dengan kuasa hukum.dari perwakilan pedagang, masyarakat, dan terlihat juga perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Koramil 13 Percut Sei Tuan, serta personel Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (07/12/23).
Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum pedagang Pajak Gambir meminta solusi dan transparansi mengenai pembangunan pagar di Pajak Gambir tersebut agar di ketahui pedagang.
Sementara, Camat Percut Sei Tuan, A. Syukri Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si, dalam hal ini meminta dukungan dari semua pihak agar pembangunan pagar di Pajak Gambir segera terlaksana dan berjalan lancar.
Pedagang Pajak Gambir protes saat akan di tertibkan oleh petugas gabungan dari Kecamatan Percut Sei Tuan. |
Saat dikonfirmasi usai acara pertemuan tersebut, Camat Percut Sei Tuan mejelaskan kepada awak media, alasan pemagaran Pajak Gambir tersebut semata-mata untuk kebaikan bersama, baik pedagang maupun masyarakat. Juga untuk menertibkan para pedagang agar tidak berjualan sembarangan sampai ke bahu jalan sehingga berdampak kemacetan.
Apalagi, dengan kehadiran pedagang di Jalan Pasar VIII, masyarakat mengeluhkan sering terjadinya kemacetan di daerah itu. Bahkan menganggu kelancaran aktivitas keluar masuk masyarakat.
Hal dikatakan warga Pasar VIII, katanya kehadiran pedagang di sepanjang Jalan Pasar VIII sudah melanggar Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang kenyamanan dan ketertiban umum.
Wargapun sudah lama menderita karena pedagang itu, karena mereka sesuka hatinya berjualan di bahu jalan, tanpa menghiraukan pengguna jalan.
"Kami selaku warga Pasar VIII, sudah lama keberatan dengan para pedagang. Karena menggangu aktivitas kami selama ini. Bahkan sampai-sampai merugikan pengusaha properti yang sampai sekarang ini tidak laku," ucap Kristin pada saat pertemuan itu.
Pada pertemuan tersebut, Camat sempat mengatakan, bahwa dirinya tidak ada kepentingan dengan kegiatan di Pajak Gambir tersebut, karena ini merupakan amanah bagi selaku Camat, maka dirinya harus dapat menertibkan para pedagang di daerah tersebut.
Camat pun dalam hal ini, berkomitmen tidak akan pernah mundur dengan permasalahan di pajak tersebut. Pemagaran di Pajak Gambir harus berjalan sebagaimana yang sudah menjadi program Pemkab Deli Serdang.
"Karena saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, juga tidak pernah menerima sepeserpun dari pajak tersebut. Karena ini merupakan amanah yang harus dijalankan, makanya saya tidak mundur apa yang sudah menjadi program Pemkab Deli Serdang," tegasnya.
Ditambahkannya lagi, penertiban pedagang Pajak Gambir, sudah berjalan satu tahun lebih lamanya, namun sayang, semuanya tidak pernah di indahkan sama sekali oleh pedagang sedikit pun.
Sudah berulangkali pihak kecamatan, melakukan penertiban dan mengedukasi para pedagang. Bahkan menghimbau dengan cara memancangkan spanduk-spanduk dan plank, agar pedagang tidak berjualan sembarangan. Namun semua himbaun itu dianggap angin lalu saja bagi pedagang.
"Jadi dengan dilaksanakannya pemagaran ini, saya selaku Camat Percut Sei Tuan memohon kepada semua pihak untuk dapat mendukungnya. Karena ini untuk kepentingan kita bersama," pungkas Camat.
(arfin)