Terkait PETI Kotanopan, GNPK RI Akan Demo di Mako Polda Sumut

Terkait PETI Kotanopan, GNPK RI Akan Demo di Mako Polda Sumut

Senin, 18 Desember 2023

Edy Gusnadi SH, Kabid Bagian Hukum GNPK RI Provinsi Sumatera Utara, Senin (18/12/23).

Metro7news.com|Madina - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera menggelar unjuk rasa di Polda Sumut terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Hukum GNPK RI Sumut, Edy Gusnaidi, SH kepada wartawan menanggapi aktifitas PETI yang semakin marak dan meresahkan di Kecamatan Kotanopan, Senin (18/12/23).


Selain meresahkan, GNPK RI Sumut menilai tindakan tegas dalam penertiban PETI dengan alat berat jenis excavator ini juga sangat lambat dilakukan aparat penegak hukum (APH) setempat.


“Lambatnya penegakan hukum diambil oleh APH setempat menjadi tanda tanya buat kita. Dimana lokasi PETI yang jelas dekat dari kota dan bahkan Polsek, bisa dengan terang-terangan melakukan aktifitas yang notabene ilegal tersebut.” pungkasnya kesal.


Apalagi sambungnya, Pemerintah Kabupaten Madina melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan keputusan untuk aktifitas PETI “Ditutup”. 


Untuk itu, karena dinilai APH yang ada di Kecamatan Kotanopan dan Polres Madina diduga telah buta dan tuli. Maka GNPK RI mengambil sikap melakukan unjuk rasa damai di Polda Sumut mendesak Kapolda Sumut agar mengambil alih dengan melakukan penindakan tegas terhadap aktifitas PETI yang ada di Kotanopan, Kabupaten Madina.


“Saat ini, kita dari GNPK RI sedang melakukan pengumpulan data. Tetapi untuk nama-nama pelaku atau toke PETI sudah kita kantongi namanya. Saat aksi nanti akan kita serahkan ke Polda Sumut.” tegasnya.


Diketahui, aktifitas PETI bisa dikenakan sanksi pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dengan denda 100 miliar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


(MSU/TIM)