Tidak diserahkan aset desa olah mantan kepala kampung lama menjadi menjadi pertanyaan besar berbagi kalangan. |
Mentro7news.com|Aceh Singkil - Pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab), Yusbardin kepala kampung terpilih periode 2023-2029 dari Kepala Kampung Pemuka yang lama, Sabarudin, beberapa hari yang lalu, menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat.
Pasalnya, Sabaruddin yang merupakan mantan Kepala Kampung Pemuka, Kecamatan Singkil,. Kabupaten Aceh Singkil tidak hadir dalam acara Sertijab yang digelar di Kantor Camat Singkil baru-baru ini.
Berdasarkan keterangan yang dapat dihimpun awak media ini, ketidak hadiran mantan Kepala Kampung Pemuka dalam acara tersebut tidak diketahui pasti.
Juga, acara penyerahan aset desa tersebut karena tidak dihadiri mantan kepala kampung yang lama, akhirnya gagal dilaksanakan.
"Dimana kami sangat kesal belum bisa dijelaskan secara gamblang terkait pertanggungjawabannya. Karena kepala kampung yang lama tidak hadir dalam acara serah terima aset desa itu. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah desa beserta BPKamp Pemuka," jelasnya saat dikonfirmasi awak media ini," Kamis (14/12/23) lalu.
Menurut keterangan BPKamp Pemuka, dalam acara tersebut yang hadir cuma, BPKamp Pemuka beserta anggotanya, para perangkat desa, dan Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Bakri mengatakan, kami sebagai perangkat kampung sudah berupaya dengan berbagai cara untuk menghadirkan kepala kampung yang lama, Sabarudin agar bisa hadir di acara serah terima aset desa.
"Upaya kami sudah cukup maksimal agar Sabarudin bisa hadir dalam acara serah terima aset desa tersebut, namun tanpa alasan, yang jelas beliau tidak berhadir," ungkap Bakri kepada awak media ini.
Lanjut Bakri, dia mengungkapkan kekecewaan.dirinya kepada rekan-rekan media, pemerintahan desa, Tokoh Masyarakat Desa Pemuka, dia berjanji akan terus mendesak mantan kepala kampung yang lama agar aset desa semuanya,
"Saya berjanji akan berusaha mendesak mantan kepala kampung yang lama supaya menyerahkan semua aset desa dan harus jelas pertanggung jawabannya." kata Bakri.
Tambahannya lagi, akan menyampaikan hal ini kepada BPKam agar segera memanggil kembali kepala kampung yang lama. Dan akan mempertanyakan terkait pertanggung jawabannya terhadap aset desa.
Juga akan menyurati kepada dinas terkait, agar kepala kampung yang lama bisa segera menyelesaikan persoalan aset desa tersebut.
Dan ini juga harus sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, apa saja aset-aset yang di kelola desa, dan bila hal ini tidak sesuai dengan Juknis, mana aset pribadi atau aset desa.
"Jadi anggaran yang di keluarkan desa untuk pembelian aset harus dikembalikan ke kas desa, juga kami akan minta bantu ke pihak BPKamp menyurati ke Bupati Cq Inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini dan di tembuskan ke Camat Singkil juga Pemerintahan Desa Pemuka," tegas Bakri.
Sementara itu, awak media ini sudah meminta tanggapan dari mantan Kepala Kampung Pemuka terkait dirinya tidak menghadiri acara Sertijab di Kantor Camat Singkil dan sehingga acara penyerahan aset desa tersebut gagal dilaksanakan.
Sayangnya, konfirmasi tersebut tidak dijawabnya hingga berita ini di kirim ke Redaksi.
(jhonwer manik)