Warning Kadis DPMK Kabupaten Aceh Singkil Bagi Kepala Kampung Belum Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap III, Batas Waktu Sampai 15 Desember Tahun 2023 Ini

Warning Kadis DPMK Kabupaten Aceh Singkil Bagi Kepala Kampung Belum Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap III, Batas Waktu Sampai 15 Desember Tahun 2023 Ini

Sabtu, 09 Desember 2023


Kepala Dinas DPMK Kabupaten Aceh, Azwir, SH. (Ist)

Metro7news.com|Aceh Singkil - Kepala Kampung di Aceh Singkil diminta segera mengajukan pengusulan pencairan dana desa (DD), ADD dan ADK tahap IIl. Karena batas waktu pencarian tersebut ditargetkan sampai 15 Desember 2023.


Jadi kepala kampung yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, segera mengajukan pengusulan pencairan dana desa. Jika sampai tanggal 15 Desember 2023 ini belum juga dicairkan, maka sanksinya tidak akan lagi mendapat dana desa tahap lll. 


"Sebab, dana tersebut akan menjadi silpa negara dan tidak disalurkan ke rekening kas desa (RKD)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, Azwir, SH kepada metro7news.com. Jum'at (08/12/23).


Menurut keterangan Kepala Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil saat dikonfirmasi oleh awak media ini di ruang kerjanya, Azwir, SH menjelaskan dari 116 desa yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil, baru 109 desa yang sudah ajukan pengusulan dana desa tahap IlI. 


"Dari jumlah itu sebanyak 83 desa sudah melakukan pencairan, 8 desa sedang dalam proses dan 18 desa belum pencairan. Sementara 7 Desa lagi belum melakukan pengajuan pengusulan dana desa tahap lll tersebut," ungkap Azwir. 


Sebut Azwir, dari Rp. 96.032.347.000 total pagu dana desa di Kabupaten Aceh Singkil pada Tahun 2023 ini. Tercatat, sebesar Rp. 89.667.661.000 sudah tersalurkan, atau sebesar 93,37 persen.


Oleh karena itu, kata Azwir, diharapkan kepada kepala kampung yang belum mengajukan atau mengurus perlengkapan administrasi pengajuan dana desa tahap lll, agar segera mengajukannya sebelum pada 15 Desember 2023 ini. 


"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga melakukan pengajuan, maka dana desa tahap lll tersebut tidak bisa dicairkan. Dan dana desa itu akan menjadi silpa," pungkasnya.


(jhonwer manik)