Angkutan Umum Yang Langgar Lalulintas dan Bikin Macet Langsung Ditindak, Warga Acungkan Jempol Kepada Polda Sumut

Angkutan Umum Yang Langgar Lalulintas dan Bikin Macet Langsung Ditindak, Warga Acungkan Jempol Kepada Polda Sumut

Kamis, 18 Januari 2024

Terlihat Personel Satlantas Polda Sumut saat melakukan peningkatan bagi kenderaan yang sembarang parkir di sepanjang Jalan Sisimangaraja, Medan. (doc-ist)

Metro7news.com|Medan - Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mendapat apresiasi dan acungan jempol dari warga dalam penindakan angkutan umum yang mangkal sembarang di sepanjang Jalan Sisimangaraja, Medan.


"Kita berterima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menindak angkutan umum karena biangnya kemacetan arus lalu lintas dari Jalan SM Raja (Indogrosir) hingga Fly Over Amplas," ujar Lamsiang Sitompul, Kamis (18/01/24).



Dirinya juga mengungkapkan, penindakan terhadap angkutan umum yang dilakukan Polda Sumut telah membuat arus lalu lintas di Jalan SM Raja lancar. 


Juga kendaraan bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir jalan menunggu atau menurunkan penumpang sudah masuk ke Terminal Amplas.


"Tentunya penindakan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi angkutan umum yang mangkal di Jalan SM Raja sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas," ungkap Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) tersebut.


Sebelumnya, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut sudah melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja, pada hari pertama penertiban, Rabu (10/01/24).


Pantauan wartawan di lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang melanggar aturan.


Terlihat sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ditindak dengan sanksi tilang.


"Maka yang melanggar aturan kesepakatan, langsung ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.


Ia menerangkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.


"Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan," terangnya.


Muji juga menjelaskan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja.


"Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," pungkasnya.


(BS)