Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Pulau Raja

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Pulau Raja

Sabtu, 27 Januari 2024

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil menangkap dugaan pencurian sepeda motor milik warga Lingkungan III Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan. Kini kedua pelaku di tahan di Mapolsek Pulau Raja.

Metro7news.com|Asahan - MH (25) dan MAT (20), keduanya warga Jalan Ghajali Sinaga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labura, ditangkap polisi.


Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik Supriadi (39) di teras depan rumah di Lingkungan III Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan, Minggu (21/01/24) sekira pukul 05.30 WIB.


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan, setelah keberadaan keduanya diketahui.


Setelah diketahui, kedua pelaku ditangkap kemarin, Jum'at (26/01/24), di lokasi yang bersamaan di Dusun IV Desa Aek Ledong, Kecamatan Ledong, Kabupaten Asahan.


Awalnya pada saat itu, korban yang baru pulang dari masjid setelah sholat subuh korban singgah di rumah orang tuanya dan memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah, lalu pada saat hendak pulang korban sudah tidak menemukan sepeda motornya yang diparkir tadi di teras rumah. Lalu koban berusaha mencarinya disekitar TKP, namun hingga kini tidak ditemukan lagi.


Pada Jum'at (26/01/24) sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim, Ipda Adis Abeba, SH  dan Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi kedua pelaku berada di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan. Selanjutnya, personel Reskrim berangkat ke TKP dan langsung mengamankan ke dua pelaku.


Kemudian, setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, mereka mengatakan, bahwa merekalah yang mengambil sepeda motor Vixion tersebut, yang mana sepeda motor Vixion tersebut masih disimpan di rumah teman terlapor yang rencananya akan dijual kepada orang lain.


"Kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Pulau Raja untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," tutup AKBP Afdhal, Sabtu (27/01/2024).


(Humas/ds)