Eks Ketua IMA Madina Padang Muhammad Ali Nasution : SKTT Pintu Masuk Terjadinya KKN

Eks Ketua IMA Madina Padang Muhammad Ali Nasution : SKTT Pintu Masuk Terjadinya KKN

Selasa, 02 Januari 2024

Muhammad Ali Nasution, Mantan Ketua IMA Madina Padang. (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Berdasarkan pasal 17 ayat (1) PerMen PAN-RB No 14 Tahun 2023 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Diktum ke 20 KepMen PAN-RB No. 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.


Dimana, instansi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian  Nasional (BKN). 


Seleksi tersebut dapat dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme Guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.


Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme Guru dalam seleksi kompetensi teknis tambahan terdiri dari kematangan moral dan spiritual, keteladanan, intraksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan, kerja sama dan kolaborasi.


Kepmendikbud Ristek No. 298/M/2023 Diktum kelima menyatakan, bahwa bobot nilai seleksi teknis tambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kumulatif seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.


Dalam hal tersebut, pemerintah daerah yang tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.


Beranjak dari kericuhan yang timbul setelah hasil pengumuman seleksi PPPK Guru Madina Tahun 2023, Muhammad Ali Nasution, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Padang, Selasa (02/01/23) menyampaikan kemungkinan penyalah gunaan wewenang dalam menjalankan SKTT.


"Menurut saya kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah terkait SKTT dengan Bobot nilai 30% sangat memungkinkan terjadi sebagai pintu masuk KKN dalam seleksi PPPK ini. Saya menilai permasalahan yang terjadi sekarang ini karena kurangnya sosialisasi pemerintah daerah terkait aturan teknis SKTT dengan Bobot nilai 30% tersebut," tegasnya.


M. Ali Nasution yang memilih memperdalam keilmuan di bidang Hukum Tata Negara ini, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madina untuk melakukan transfaransi dalam penerimaan PPPK dan memberikan jawaban yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemda Madina.


"Saya berharap Pemerintah Daerah memberikan jawaban yang transparan kepada publik terkait masalah ini, jangan sempat kepercayaan masyarakat kepada Pemda menurun apalagi ini dalam tahun politik," sebutnya.


(MSU)