Metro7news.com|Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria diduga bandar narkotika berinisial MSS alias A (22) warga Jalan Awang Juta Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Provinsi Kalbar dari sebuah kamar hotel di Kilometer 7 Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Selasa (16/01/24) kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan terkait adanya peredaran gelap narkotika di sebuah hotel di kawasan Kilometer 7 Sijambi Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Guna memastikan hal tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyamaran dan melakukan tehnik undercover buy dengan memesan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dengan harga 280 ribu rupiah kepada tersangka.
Saat memberikan narkotika, petugas pun langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan di kamar hotel tempatnya menginap.
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 22,54 gram milik tersangka.
Lebih jauh, AKP R. Silalahi menerangkan, selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 tas selempang, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 kotak kaca mata, 1 handphone android merk Oppo, 1 pipet diruncingkan dan uang tunai senilai 72 ribu rupiah dari tangan tersangka.
Kepada petugas, MSS mengakui barang haram itu benar miliknya yang ia dapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut.
"Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP R.Silalahi.
(Humas/ds)