Masri Berutu saat di temui oleh awak media di ruang kerjanya. |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Ketua Panwascam Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Masri Berutu mengatakan, bahwa pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), perekrutannya masih berjalan hingga tanggal 7 Februari 2024 mendatang.
Hal ini dikatakan, Masri Berutu kepada Metro7news.com saat menyambangi di ruang kerjanya, Rabu (24/01/24)
Masri Berutu menjelaskan, rapat perekrutan PTPS di Kecamatan Suro Makmur sudah dilakukan pada 28 Desember 2023 tahun lalu. Diterangkan juga. Pada 30 Desembernya sudah dilakukan pendaftaran dengan cara menempelkan pengumumannya di setiap kantor desa masing-masing.
Karena perekrutannya masih dibutuhkan, maka waktu pendaftarannya diperjangan hingga 7 Februari 2024. Sedangkan pendaftarannya dan penerimaan berkas di mulai tanggal 02 Januari 2024.
"Ada sebanyak 26 TPS di Kecamatan Suro Makmur dan pendaftaran dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Suro Makmur," ujar Masri Berutu
Sementara, gelombang pertama pengumumannya sudah dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin. Sedangkan, penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, sudah berlangsung pada tanggal 7-8 Januari 2024.
"Hasil seleksi administrasi sudah di umumkan pada 10 Januari 2024," ungkap Masri Berutu. Dan kita memberikan waktu hingga 21 Januari nanti bagi masyarakat untuk memberi tanggapan calon PTPS," ungkap Masri Berutu.
Untuk sesi wawancara dengan calon pengawas TPS, sambung Masri Berutu sudah dilaksanakan pada tanggal 2-17 Januari 2024. Jadi tinggal penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.
"Sementara tanggapan dan masukan juga sudah di lakukan pada tgl 10-20 Januari 2024," jelas Masri Berutu, sembari mengatakan masa Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih sudah di laksanakan pada tanggal 21-22 Januari 2024.
Lanjutnya, masa perpanjangan rekruitmen, khusus TPS yang belum terisi, pengawas di beri tengang waktu sampai 7 Febuari 2024 nanti.
Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ;
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling Rendah, 21 (dua puluh satu tahun).
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, dan undang undang dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan, dan ke ahlian, yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
6. Berpendidikan paling Rendah, sekolah menengah atas (SMA),.atau sederajat.
7, Berdomisili di kecamatan setempat, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan di buktikan dengan Kartu tanda penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
9. Mengundurkan diri dari ke anggotaan, partai politik sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat mendaftar, sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri, dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau, di badan usaha milik negara atau milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
12. Tidak pernah di pidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, di buktikan dengan surat persyaratan.
13. Bersedia, bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat persyaratan.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, pemilu jelas Masri berutu di ahir wawancara nya dengan awak media ini.
(jhonwer manik)