Kisruh di PT Perkebunan Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil belum dapat terselesaikan masih dilakukan dialog. |
metro7news.com|Aceh Singkil - Beberapa waktu lalu beredar pemberitaan di media baik elektronik maupun media online, dimana pihak Perusahaan HGU PT Socfindo Perkebunan Lae Butar terkesan tidak menghargai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat setempat.
Hal ini mendapat respon dari Anggota DPR-RI dari Fraksi PKB, H. Irmawan, S.Sos, MSi saat berkunjung ke Kabupaten Aceh Singkil, dia mengatakan, inikan tanah negara, mereka hanya meminjam kepada negara, dalam hal ini Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Jadi, katanya, hal ini wajar, kalau Pemerintah Aceh Singkil kembali meminta sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakatnya.
"Pihak PT Perkebunan Scopindo seharusnya merespon permintaan itu, jangan di abaikan permintaan pemerintah," ujarnya.
Yang disayangkan, tambahnya, beberapa waktu lalu, surat dari PJ Bupati Aceh Singkil dengan nomor, 600/1103/2023 tertanggal 31 Juli 2023 tentang pelepasan HGU seluas 279.89 ha. Sampai saat ini belum mendapat respon dari PT Scopindo.
"Seharusnya pihak PT Scopindo harus menyikapinya dengan cara yang baik, jangan seperti ini, langsung tidak ada jawaban sama sekali," tambahnya.
Namun di satu sisi, pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan BPN, baik secara administrasi maupun diskusi secara tatap muka.
Dalam hal ini, Pemkab Aceh Singkil, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang agar tidak terjadi kegaduhan, karena kita juga harus menjaga iklim investasi di aceh Singkil benar-benar kondusif,
Kami yakin pemerintah dan pihak perusahaan punya itikad yang sama bahwa tujuan kita bernegara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Aceh Singkil,
"Jadi mari kita percayakan kepada pemerintah untuk mengurus permasalahan ini dengan baik dan arif, semoga hal ini cepat selesai dengan mengambil resiko yang paling terkecil. Kalau bisa tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tutur PJ Bupati.
Sementara, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil saat di hubungi via WhatsApp, beliau mengatakan, surat permohonan perpanjangan izin HGU PT Scopindo Perkebunan Lae Butar belum mendapat tanda tangan atau farapnya.
Ketika beberapa rekan media, Senin (15/01/24) sekira pukul 10.00 WIB, mengkonfirmasi kepada pihak PT Socpindo Perkebunan Lae Butar, Satria Winata, dia menjelaskan, kita sudah ada mengakomodir untuk pasilitas umum, seperti lokasi sekolah, Kantor Polsek Gunung Meriah.
"Lahan Scopindo sebenarnya lebih kurang ada 3414 hektar. Jadi yang di ukur baru diurus ijinnya untuk diperpanjang. Namun, secara hak baik hibah maupun tukar guling dan ganti rugi pihak PT Socpindo Perkebunan Lae Butar tidak pernah melepas areal HGU kami selain yang lebih kurang 8 hektar itu," terang Satria Winata.
Kami pihak PT Socfindo Perkebunan Lae Butar terus menjalin komunikasi dengan pihak Pemda, BPN maupun instansi terkait agar masalah ini bisa di selesaikan.
"Kami tidak mengasih begitu saja lahan tersebut kepada Pemda dan masyarakat. Tentu ada aturannya, tapi yang jelas negara tidak semudah itu memberikan, soalnya kami membayar pajak, dan taat pajak," pungkasnya.
(jhonwer manik)