Kantor Desa Tembung,. Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. |
Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Kisruhnya masalah Dana Desa di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS).
Menurut tanggapan Ketua LSM LARaS, Firdaus Tanjung, mengenai Dana Desa Tembung itu, biarlah pihak penegak hukum yang berbicara, karena orang itu yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan.
"Kalau LSM hanya mendesak APH saja agar melakukan Tupoksinya. Jadi dalam hal ini agar tidak menjadi blunder, kita minta kepada pihak yang berkompeten untuk segera melakukan pemeriksaan mengenai Dana Desa Tembung tersebut," ujar Firdaus Tanjung kepada awak media, Rabu (31/01/24) di Medan.
Menurut data yang didapat, Dana Desa Tembung Tahun 2023 ini lebih kurang sebesar 1,5 milyar. Ditambah lagi dengan adanya penambahan Dana Desa dari Kementerian keuangan sebesar 128 juta.
Sementara sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 98 Tahun 2023 pada pasal 35 dana tersebut digunakan untuk prioritas desa tersebut, seperti untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa sedikitnya 25 persen dari anggaran Dana Desa.
Selanjutnya, untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen, juga program ketahanan pangan penghijauan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran Dana Desa.
Serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Bumdes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa selain dengan potensi dan karakteristik desa, atau program lainnya.
Namun di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan banyak anggaran yang di silpakan karena menurut pihak desa, alasannya tidak terkejar karena menerimanya sudah masuk penghujung Tahun 2023.
Sementara jawaban konfirmasi awak media dengan Sekdes Tembung, Muhammad Harioko melalui pesan WhatsApps (WA), Selasa (30/01/24) semalam jawabnya, anggaran tambahan tersebut sudah dianggarkan untuk infrastruktur Gang Asmah Lubis, Dusun II, dengan pengerjaan paving block sepanjang 130 x2 meter, dengan anggaran 62 juta.
Sedangkan untuk operasional pendataan SDGs Desa (Silpa), Kegiatan Gotong Royong wilayah banjir Dusun XVI, Bimtek PKK, sub PPKBD, kader PKK (Silpa).
Namun saat dikonfirmasi kepada Sekdes Tembung, Muhammad Haraiko, yang didamping beberapa staf desa di ruang kerjanya, Rabu (31/01/24), dia menglarifikasi jawabannya semalam yang di kirimnya melalui WA kepada awak media, mengenai kegiatan gotong royong di banjir di Dusun XVI, sudah dilakuan bukan silpa.
"Mengenai kegiatan gotong royong wilayah banjir di Dusun XVI sudah dilakukan, saya sudah mengklarifasinya, dan siap salah," ungkapnya di depan awak media ini serta beberapa staf desa.
Kalau kita telusuri, tambah Firdaus Tanjung Kades Tembung, Misman terkesan kangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sebab dia selalu melempar bola panas ke Sekdesnya.
"Seperti Misman alergi dengan wartawan, hal ini terlihat dari kasus ini, Misman selaku kuasa pemenang anggaran seharusnya maju untuk menjernihkan permasalah ini. Jangan seperti ini, menghindar," ketus Firdaus Tanjung.
Dalam hal ini, lanjut Firdaus, LSM LARaS akan melayangkan surat kepada Kejari Lubuk Pakam untuk mengusut atau memeriksa Dana Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
(arfin)