M.Amin Nasution SH, MH ; PTUN Untuk Tembus Kebuntuan Kemelut Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2023

M.Amin Nasution SH, MH ; PTUN Untuk Tembus Kebuntuan Kemelut Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2023

Minggu, 14 Januari 2024

Aksi damai perjuangan guru-guru peserta seleksi penerimaan PPPK 2023 tolak pengumuman hasil SKTT. (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Untuk menghindari kebuntuan dalam perjuangan peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran (TA) 2023, Fakar Hukum senior Muhammad Amin Nasution, SH, MH, Minggu (14/01/24) menyarankan kepada Guru-guru peserta seleksi PPPK yang terzolimi untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Dalam steatmennya di Group Whats Apps (WA) Forum Anak Madina, Muhammad Amin Nasution yang sangat merasa prihatin dengan nasib Guru-guru honorer peserta seleksi penerimaan PPPK Madina TA 2023, memberikan pencerahan agar Guru-guru peserta seleksi PPPK mengajukan gugatan ke PTUN, untuk menghentikan proses seleksi penerimaan PPPK 2023.

Miris Lihat Pendidikan Diperlukan Seperti Ini

Dalam diskusi di group WA ada tulisan yang menyebut adanya tehnik sangkut paut untuk menutupi kebobrokan, mungkin padangannya di Minang inilah yang dinamakan "takicuah di nan tarang, " tulis Muhammad Amin Nasution, SH, MH, Minggu (14/01/24).


Belum adanya keputusan pembatalan hasil pengumuman seleksi PPPK Tahun 2023 yang mana pada persoalan PPPK ini sudah ada hasil RDP dari DPRD Madina dan ada yang jadi tersangka dan terakhir pemeriksaan oleh Ombudsman yang secara terang benderang telah menunjukkan adanya kesalahan-kesalahan dan tindakan kriminal dalam proses seleksi Guru-guru PPPK tersebut.


Namun, pemegang kekuasaan sampai detik ini belum nampak ada arah untuk membatalkan keputusan sesuai dengan tuntutan Guru-guru korban seleksi PPPK tersebut.


"Agar perjuangan ini tidak lelah dijalan yang bisa berakhir dengan kehabisan energi, saran saya segera bawa ke PTUN, dan di PTUN nanti mohonkan putusan pendahuluan/provisional yang memerintahkan agar pengambil keputusan menghentikan semua proses administrasi sebelum ada putusan akhir," saran Advokat M. Amin Nasution, SH, MH.


Lebih lanjut, dia mengakatan dengan mengajukan PTUN dan adanya putusan provisional yang dikeluarkan, nantinya akan menjadi pembuka tabir kebobrokan seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023.


"Kalau putusan provisional ini keluar, maka orang-orang yang mendapat keistimewaan untuk diluluskan akan ikut menjadi lawan dari pengambil keputusan, sehingga bisa menjadi pembuka tabir akan hal-hal yang ditutupi dan dipertahankan selama ini," terangnya.


Turut diungkapkan, proses pengajuan gugatan untuk mendapatkan putusan provisional diperkirakan dalam waktu 1 bulan setelah gugatan didaftarkan pada PTUN.


"Putusan provisional bisa di dapat sekitar dua kali sidang, dan sidang pertama akan dimulai dua minggu setelah pendaftaran. Artinya satu bulan setelah pendaftaran putusan provisional dimaksud bisa keluar, dan apabila putusan provisional pengadilan ini tidak dipatuhi oleh pengambil keputusan, maka hal itu bisa membahayakan kedudukannya karena putusan dimaksud bisa dijadikan dasar bagi DPRD untuk mengeluarkan mosi tidak percaya, sekaligus mempidanakannya karena melanggar perintah pengadilan," ungkap M. Amin Nasution, SH, MH.


Keprihatinan dan rasa simpati Praktisi Hukum Muhammad Amin Nasution, SH, MH ini diungkapkan dalam bentuk saran kepada Guru-guru peserta seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023.


"Saran ini saya sampaikan, sekedar bentuk simpati atas kebuntuan yang dihadapi oleh para Guru-guru korban PPPK yang perjuangannya semakin tidak dihargai oleh pengambil keputusan dan diperlakukan sangat tidak manusiawi sebagai pendidik," tutup Muhammad Amin Nasution, SH, MH.


(MSU)