Para awak media saat konfirmasi dengan pimpinan PT Scopindo di ruang kerjanya. |
Metro7news.com|Aceh Singkil -Terkait adanya perpanjangan izin HGU PT Scopindo Perkebunan Lae Butar yang ada di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini diduga sudah berakhir. Masyarakat Aceh Singkil meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin tersebut.
Pasalnya, menurut salah seorang pengurus PT Scopindo Perkebunan Lae Butar, Satria Winata saat di wawancara oleh beberapa awak media, Senin (15/01/24) di ruang kerjanya mengatakan, PT Scopindo Perkebunan Lae Butar, semenjak adanya HGU PT Scopindo Perkebunan Lae Butar di Kabupaten Aceh Singkil, baru melepas 8 hektar kepada daerah dari 3414 Ha HGU yang di miliki oleh PT Scopindo Perkebunan Lae Butar.
Beberapa awak media saat di Kantor PT Scopindo yang mau konfirmasi dengan pimpinan PT Scopindo Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. |
"Dari luas sekitar 3414 Ha HGU yang dimiliki PT Socpindo saat ini, kini tinggal hanya 3179 Ha yang tertinggal. Penyusutan ini bisa saja karena pergeseran dan kondisi alam," ujar Satia Winata.
Namun, saat diajak awak media ke ruangan kerjanya, Satria melarang untuk mengambil fhoto dan video.
"Kita janjinya tidak ada ambil foto-foto, serta pengambilan video. Kalau tidak, saya keluar saja dan tidak melayani anda," pungkasnya.
Setelah selesai wawancara dengan pihak perusahaan PT Socpindo Perkebunan Lae Butar. Tim media langsung bergerak ke Kantor Bupati Aceh Singkil dan bertemu langsung dengan PJ Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP.
Panitia pemeriksaan tanah B yang selanjutnya disebut panitia B adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan izin dan pembaruan HGU.
Jadi mereka sudah bekerja, baik di tingkat desa, kecamatan dan mereka sudah menandatangani semua.
Namun perlu di tegaskan, bahwa pemegang HGU wajib mematuhi kewajiban seperti menjaga dan melestarikan lingkungan, serta membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya meminta kepada perusahaan HGU PT Scopindo Perkebunan Lae Butar untuk memberikan kembali kepada Pemda dalam hal ini masyarakat Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan, agar sebagian tanahnya di lepas untuk perluasan kawasan pemukiman penduduk," pinta PJ Bupati.
Kalau kami minta 272.89 Ha, kalaupun tidak semua bisa di akomodir oleh perusahaan PT Scopindo, minimal ada yang diberikan walaupun tidak semua yang di minta masyarakat.
"Kalau masalah investasi di Kabupaten Aceh Singkil, kita senang banyak investasi masuk ke daerah kita, silahkan selagi taat aturan, dan pro rakyat, kita akan terima," tutur PJ Bupati.
Masyarakat gunung meriah yang berhasil di konfirmasi awak media B. Nasution mengatakan, jujur umur saya sudah 74 tahun. Baru kali ini ada kepala daerah yang menyuarakan kepada pihak HGU perluasan wilayah untuk masyarakat Aceh Singkil dari pihak HGU.
"Ini perlu kita kita dukung beliau, semoga beliau sehat, panjang umur, dan bisa menjadi pemimpin kita ke depan menjadi bupati yang di senangi oleh rakyat," ucap B, Nasution.
(jhonwer manik)