Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Tertibkan Pemasangan APK Yang Melanggar Aturan

Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Tertibkan Pemasangan APK Yang Melanggar Aturan

Minggu, 14 Januari 2024

Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melaksanakan penertiban APK yang menyalahi peraturan. (doc-ist)

Metro7news.com|Aceh Singkil - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilahan Umum (Pemilu) yang melanggar aturan sudah dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bersama tim gabungan yang sudah terbentuk menjadi dua tim.


Mulai dari Tim Satu Singkil mulai Kecamatan Singkil Utara, sedangkan Tim Dua mulai Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Suro Makmur.


Pihak Panwaslih bersama dengan Tim Aceh Singkil telah melakukan penertiban APK sesuai keputusan Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil No. 67 Tahun 2023, tentang penetapan titik lokasi kampanye rapat umum dan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Singkil sudah dilaksanakan, pada Sabtu (13/01/24).


Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin mengatakan, penertiban APK yang dilakukan Panwaslih bersama tim gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP tersebut selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 11 sampai dengan 13 Januari 2024.


"Kegiatan ini sudah kita lakukan mulai dari tanggal 11-13 Januari 2024," ujarnya.


Selama proses penertiban APK oleh pihak Panwaslih ini sudah tercatat sebanyak ratusan lembar APK yang sudah ditertibkan.


Selanjutnya, Syamsul menambahkan, yang kita tertibkan adalah pemasangan APK yang melanggar aturan terdiri dari, baleho dan spanduk, stiker serta, bendera partai semuanya selagi itu menyalahi aturan kami siap akan menertibkan.


Kami dari Panwaslih Aceh Singkil sudah tertibkan APK yang terpasang yang tidak pada tempat yang diijinkan, Ia mengakui, para peserta Pemilu mempunyai semangat yang besar untuk ikut berpartisipasi dalam kontestan Pemilu pada Tahun 2024 ini.


Akan tetapi kata Syamsul, para peserta Pemilu juga harus patuh dan taat terhadap aturan-aturan dalam proses pelaksanaan proses pesta demokrasi pada Tahun 2024 yang akan datang.


“Kita berharap para peserta Pemilu harus taat aturan bukan hanya persolaan APK saja, namun juga harus tetap jalani aturan setiap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu,” harapnya.


Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin menjelaskan, APK yang melanggar aturan sudah ditertibkan dan sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil. Karena ini sesuai aturan KPU No.15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.


"Sementara, lokasi kampanye dan penempatan APK juga sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KIP dan Pemda Aceh Singkil,” terangnya.


(jhonwermanik)