Pasutri BD Narkoba Tak Berkutik Digulung Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Pasutri BD Narkoba Tak Berkutik Digulung Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 09 Januari 2024

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan suami istri bandar narkotika dirumahnya di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,

Metro7news.com|Tanjungbalai - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan suami istri bandar narkotika dirumahnya di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (09/01/24) sekira pukul 03.00 WIB.


Adapun identitas suami istri tersebut berinisial J laki-laki (36) warga Dusun II Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan M alias S perempuan (35) warga Dusun II Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pasangan suami istri itu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari selasa 09 Januari 2024 Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan 4 personel melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.


Dimana sebelumnya, tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui bernama J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai.


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. 


Kemudian, Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah itu. 


Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi kepala dusun setempat.


Personel berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2  butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram.


Juga ditemukan didalam sebuah tas warna hitam milik perempuan atas nama M alias S, 1 bungkus plastik klip transparan sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing atau sekop dan uang tunai Rp.536.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika tersebut.


Juga ditemukan 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.


Hasil  introgasi terhadap J dan M alias S mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (Lidik) dan G (Lidik). 


Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba  melakukan pengembangan ke rumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan Gang Tembakau, Lungkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan melakukan penggeledahan rumah bersama Kepling setempat. Namun tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya. 


"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat.


(Humas/Ds)