Pengedar Daun Ganja di Air Batu Dicokok Polisi

Pengedar Daun Ganja di Air Batu Dicokok Polisi

Jumat, 19 Januari 2024

Personel Polsek Air Batu berhasil menangkap pengedar daun ganja kering yang siapa edar di Rental Play Station di Dusun IV Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Personel Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Rental Play Station yang berada di Dusun IV Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH mengatakan, pria yang berinisial MRN (27) warga Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan di cokok, pada Kamis (18/01/24).


Barang bukti.

Awalnya Personel Polsek Air Batu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki bernama MRN memiliki narkotika jenis ganja, pada waktu itu laki-laki tersebut sedang bermain PlayStation di sebuah rental yang berada di Dusun IV Desa Sei Alim Ulu.


Lalu, Tim Opsnal Polsek Air Batu berangkat ke tempat yang akan dilintasi laki-laki tersebut guna untuk melakukan penyelidikan.


Setibanya di Dusun IV, Tim Opsnal Polsek Air Batu melihat MRN seperti yang diinformasikan. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MRN. Dari saku jaket yang dipakai MRN ditemukan 6 bungkus kecil kertas warna coklat berisi ganja. 


Selanjutnya, personel kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa plat nomor polisi milik MRN dan dari jok sepeda motor tersebut ditemukan 26 bungkus kecil kertas warna coklat berisi ganja dan 1 bungkus kertas kado warna kuning berisi ganja. 


"Setelah menemukan barang bukti tersebut maka MRN langsung diboyong ke Mapolsek Air Batu," ucap AKBP Afdhal.


Dari hasil interogasi, AKBP Afdhal menyebutkan, MRN mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya sebanyak 1 ons dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Rintis Tanjungbalai seharga 400 ribu, yang dbungkusi atau dipaketi dengan kertas nasi untuk dikonsumsi dan dijual seharga 7.000/ bungkus.


"Setelah itu MRN dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan," terang AKBP Afdhal, Jum'at (19/01/24).


(Humas/ds)