Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam perang total terhadap Narkoba. Kali ini Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap seorang lelaki berinisial IB alias E (25) warga Dusun IV Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, sekira pukul 00.30 WIB, Minggu (21/01/24) kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi mengatakan, sebelumnya Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya seorang lelaki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sei Lendir.
Barak bukti yang diamankan dari pelaku. |
Atas hasil penyelidikan itu, Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dan memesan sabu dengan harga 50 ribu rupiah kepada tersangka.
Saat menyerahkan barang haram itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap IB alias E. Tidak sampai disitu, petugas yang didampingi kepala dusun langsung melakukan pencarian barang bukti lainnya di lokasi penangkapan.
Lebih jauh, Kasatres Narkoba menerangkan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan puluhan bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu, uang tunai senilai 1.370.000 rupiah dan satu timbangan elektrik berwarna silver.
Tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang lelaki berinisial A yang saat ini masih dalam kejaran petugas.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan lanjut.
"Tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Kasat.
(Humas/ds)