Metro7news.com | Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar Narkoba, pada Rabu (10/01/24/) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto mengatakan, Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Welman Simangunsong, SH melakukan penyelidikan tentang adanya bandar Narkoba di daerah Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung,.Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang berhasil diamankan. |
Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 22.00 WIB, personel langsung menuju TKP dan meringkus 1 orang tersangka atas nama AW alias T Laki-laki (29), warga Jalan Pancing Libgkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 gram.
Serta 3 bal bungkus plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna putih les merah dan uang tunai sebesar Rp.170.000, yang diakui miliknya dari hasil uang penjualan narkotika.
Terhadap tersangka AW alias T bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung untuk di amankan guna di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kapolsek.
(Humas/Ds)