Pomal Tanjungbalai Asahan menyerahkan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu berinisial RRN (foto) ke Polres Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menerima tersangka kepemilikan narkotika hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Tanjungbalai Asahan (TBA), Sabtu (20/01/24) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi menerangkan, dua Personel Pomal TBA yakni Kopda Zulkifli bersama Kopda Dedi Setiawan Siregar, Sabtu (20/01/24) berhasil mengamankan pria berinisial RRN (19) warga Dusun III Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Asahan yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Melihat kedua personel tersebut, tersangka RRN menjadi gugup dan membuang satu paket kecil sabu yang dibalut dengan uang kertas 10 ribu dari saku celananya.
Merasa curiga, kedua Personel Pomal TBA itupun langsung melakukan penangkapan terhadap RRN.
Dari hasil interogasi diketahui, barang haram itu dibeli RRN senilai 40 ribu rupiah dari seorang lelaki berinisial Ayo di kawasan Rintis Sei Apung. Saat ini Ayo masih dalam kejaran petugas.
"Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat.
(Humas/ds)