PT Socpindo Perkebunan Lae Butar Terkesan Abaikan Surat Pemkab Aceh Singkil

PT Socpindo Perkebunan Lae Butar Terkesan Abaikan Surat Pemkab Aceh Singkil

Sabtu, 13 Januari 2024

PT Scopindo Perkebunan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Terkait pemberitaan salah satu media elektronik nasional yang menyebut PT Socpindo Perkebunan Lae Butar terkesan tidak memperdulikan surat PJ Bupati Aceh Singkil ke pihak perusahan dengan nomor 600/1103/2023 tertanggal 31 Juli 2023 tentang pelepasan HGU seluas 279.89 HA.


Adapun permintaan pelepasan HGU PT Socfindo Perkebunan Lae Butar itu di peruntukkan untuk perluasan kawasan pemukiman masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah.


Namun, pihak Perusahaan PT Socfindo Perkebunan Lae Butar tidak mengakomodir surat pemerintah daerah tersebut dengan bermacam alasan.


Beberapa Tokoh Masyarakat Kampung Rimo dan Kampung Blok VI baru dan di Kampung Silabuhan, Kecamatan Gunung Meriah yang enggan di sebut namanya mengatakan, kalau PT Socpindo Perkebunan Lae Butar tau berterima kasih kepada masyarakat Aceh Singkil.


"Wajar perusahaan tersebut melepas sedikit HGU nya kembali kepada masyarakat, kalaupun di lepas bukan buat pemerintah, tetapi untuk memberikan perluasan kawasan pemukiman penduduk bagi masyarakat Kabupaten Aceh Singkil," ujar Tokoh Masyarakat yang namanya tidak mau dituliskan, Sabtu (13/01/24).


Menurut AH warga Gunung Meriah mengatakan, mereka harus sadar diri, ini  tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masyarakat tidak di terima, mereka melintas jalan umum mengangkat buah TBS yang sewaktu-waktu bisa membahayakan pengguna jalan.


Apakah mereka tidak menghargai masyarakat lagi, ini jangan sampai terjadi seperti di Medan, tepatnya di Tembung Pasar XII Kecamatan Percut Sei Tuan, masyarakat marah dan menggarap serta menduduki lahan milik PTPN tersebut.


"Jadi kalau memang pihak Perusahaan PT Socfindo Perkebunan Lae Butar tidak menghargai pemerintah daerah, jangan salahkan bila masyarakat yang ambil tindakan," tuturnya.


Dan kami atas nama masyarakat di sekitar PKS PT Socfindo Perkebunan Lae Butar meminta kepada pihak DLHK Kabupaten Aceh Singkil, agar segera membentuk Tim Satgas anti limbah sparing pada Perusahaan PT Socfindo Perkebunan Lae Butar tersebut.


"Bila ada indikasi pencemaran lingkungan yang bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat. Kami akan adakan aksi besar-besaran terhadap perusahaan perkebunan tersebut," pungkas AH.


Menurutnya, dulu PKS nya, sampai ada alat standart yang bisa mengatakan aman, yang dipampangkan di baliho dekat PKS itu.


Di tempat terpisah, salah seorang Anggota DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh serta Kementerian terkait untuk tidak memberikan perpanjangan izin pembaharuan secara menyeluruh kepada PT Socpindo.


"Soalnya lahan HGU PT Socfindo sudah sangat dibutuhkan oleh pemerintah setempat, dan masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum dan perluasan pemukiman dan perkotaan Rimo," tandasnya. 


(jhonwer manik)