Satntas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan UU Lalu Lintas Kepada Pelajar

Satntas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan UU Lalu Lintas Kepada Pelajar

Selasa, 30 Januari 2024

Kasatlantas Polres Tanjungbalai, AKP Relapang Sitepu, SH, MH memasangkan helm kepada salah seorang pelajar SMP Negeri I Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aturan dalam berkendara bagi pelajar di SMP Negeri 1.Tanjungbalai, Selasa (30/01/24) sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai.


Kegiatan tertib berlalulintas itu dilaksanakan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.



Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasatlantas, AKP Relapang Sitepu, SH, MH dengan humanis menyampaikan beberapa materi diantaranya, bagi pelajar yang ke sekolah menggunakan sepeda motor agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion. serta tidak melanggar rambu-rambu maupun traffic light.


Kemudian, menghimbau agar para pelajar disiplin, berkendara harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan menerapkan berhenti ketika lampu merah, tidak kebut- kebutan.


"Juga jjangan guna knalpot brong serta jangan sampai ada ikut dalam balap liar," pungkas Kasat.


Dari amatan wartawan, kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Relapang Sitepu. SH, MH, dengan diikuti Aiptu Samuel R.P. Sunaga, Kanit Kamsel Satlantas dan personel Satlantas Polres Tanjungbalai.


(Humas/ds)