Pers Rilis pengungkapan peredaran narkoba golongan I jenis daun ganja kering di Polres Madina, Kamis (18/01/24)
Metro7news.com|Madina - Tidak kenal lelah, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) dibawah Komando AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina dibantu Kasat Resnarkoba, AKP Irawan, SH, kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Sumatera Desa Laru Bolak, Kecamatan Tambangan.
Dua tersangka dikawal personil Polres Madina, beserta barang bukti daun ganja kering, Kamis (18/01/24). |
Pengungkapan peredaran daun ganja kering yang akan dikirim ke Provinsi Sumatera Barat ini disampaikan Kapolres Madina, AKBP H M Reza CAS, SIK, SH, MH dalam suatu kegiatan pers rilis yang digelar di Aula Tantiya Suthirajati Markas Komando (Mako) Polres Madina, Kamis (18/01/24).
Pada penindakan kali ini, Personel Satresnarkoba Polres Madina yang dipimpin langsung AKP Irawan, SH berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja kering yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Expander Hitam, bernomor Polisi BA 1809 IN.
Daun ganja yang berhasil diamankan sebanyak 116 Ball dengan berat brutto 116,2 kilo gram (Kg).
Dalam penindakan ini 2 warga Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka, yang mana bertugas sebagai pembawa daun ganja dari Kabupaten Madina ke Sumatera Barat. adapun tersangka yang ditetapkan adalah DP (24) beralamat di Blok M Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, MP (28) warga Gang Sipanjang SPN Padang Besi, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, pengendali peredaran daun ganja tersebut berinisial F warga Sumatera Barat masih dalam peneyelidikan pihak Polres Madina.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 115 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) subs pasal 111 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dapat membawa hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Madina, AKBP H M Reza Chairul AS SIK, SH, MH yang di dampingi Wakapolres, Kompol Marluddin, S.Ag., M.H. dan Pejabat Utama di jajaran Polres Madina menyampaikan akan terus memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Madina.
"Jajaran Polres Madina akan terus memerangi peredaran Narkoba baik itu dengan Preentif yaitu memalui penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba maupun dengan preventif berupa patroli dan juga penindakan secara hukum," ungkapnya, Kamis (18/01/24).
(MSU)