Terkait Konfirmasi Dana Tambahan Desa Tembung Sebesar 128 Juta. Kades Arahkan ke Sekdes, Tapi Sekdesnya Bungkam

Terkait Konfirmasi Dana Tambahan Desa Tembung Sebesar 128 Juta. Kades Arahkan ke Sekdes, Tapi Sekdesnya Bungkam

Selasa, 30 Januari 2024

Kantor Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Sepertinya para kepala desa (Kades) ketika di konfirmasi mengenai anggaran negara yang diterimanya, terkesan di salah artikan, dan mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Seperti anggaran tambahan dana desa (DD) di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dimana desa tersebut menurut informasinya menerima dana tambahan DD tersebut sebesar 128 juta dari dana APBN (Kementerian keuangan) penghujung Tahun 2023.


Saat di konfirmasi kepada kepala desa (Kades) Desa Tembung, Misman melalui pesan WhatsApps, dia mengatakan kepada awak media ini, langsung aja konfirmasi ke Sekdes, serta memberitahukan namanya, Muhammad Harioko. Karena Sekdes yang lama sudah pensiun.


Dalam hal ini. Kades Tembung terkesan alergi dengan wartawan, untuk membahas mengenai anggaran diatas tersebut. Padahal media hanya ingin tahu anggaran tersebut dialokasikan kemana saja.


"Langsung aja konfirmasi ke Sekdes, dia orang koorperatif, karena dia menangani program inovasi desa (PID)," jawab Misman selaku Kades Tembung kepada awak media, Selasa (30/01/24).


Mirisnya, ketika di konfirmasikan melalui pesan WhatsApps kepada Sekdes Desa Tembung, Muhammad Harioko, yang baru saja menjabat sekretaris, malah milih bungkam.


Padahal, konfirmasi tersebut sudah terkirim, dan sudah ceklis dua. Sampai berita ini dikirimkan ke Redaksi belum ada jawab juga.


(arfin)