Terlibat Kasus Penggelapan, AFH Diciduk Unit Reskrim Polsek TBU

Terlibat Kasus Penggelapan, AFH Diciduk Unit Reskrim Polsek TBU

Minggu, 07 Januari 2024

Tersangka pelaku AFH sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor di Mapolres Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi AB-3544-EM di Jalan Dtm Abdullah Lingkungan V, Selasa (02/01/24) sekira pukul 19.30 wib.


Diketahui pelaku berinisial AFH Alias F (32) warga Jalan Sederhana Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, melakukan aksi dengan menipu korban Hamdoko (31) warga Simpang Dua Kelurahan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M. Rony, SH menerangkan kronologis kejadian, pada Selasa (02/01/24) sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Dtm Abdullah Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.


Dimana telah terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 milik korban Hamdoko yang dilakukan oleh pelaku, AFH.


Pada saat itu, korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan ingin ke rumah orang tua pelaku. Kemudian, pelaku membawa sepeda motor korban tersebut dan tidak dikembalikan.


"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara," jelas Kapolsek.


Berdasarkan pengaduan dari pelapor, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut dan berhasil menangkap tersangka AFH, pada Jum'at (05/01/24) sekira pukul 11.00 WIB di gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.


Dan hal ini dibenarkan oleh para saksi bahwa pelaku pelakunya yang berinisial AFH alias F.


Tersangka AFH bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Terhadap tersangka AFH di persangkakan pasal 378 subs pasal 372 dari KUHPidana," pungkas Kapolsek.


(Humas/Ds)