Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sikat pelaku bandar Narkoba Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali membuktikan komitmennya dalam perang total terhadap Narkoba di Kota Kerang. Kali ini Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus bandar sabu berinisial S alias R (32) warga Jalan Pepaya Lingkungan III Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (10/01/24) kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi, SH menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polres Tanjungbalai pada 09 Januari 2024 tentang maraknya peredaran Narkoba di Kawasan Pantai Olang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku. |
Dari ciri-ciri yang disebutkan dalam Dumas, petugas pun mengetahui pelaku yang memiliki dan menjual Narkoba sedang berada dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pepaya Kelurahan Sirantau (Pantai Olang).
Selanjutnya, petugas melakukan tehnik undercover buy dengan memesan sabu seharga 100 ribu rupiah. S alias R pun mengambil uang dari petugas yang sedang menyamar. Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap S alias R.
Lebih lanjut, AKP R Silalahi menjelaskan, bahwa tersangka sempat berlari ke belakang rumah, namun tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan tersangka, didampingi Kepling setempat. Petugas menemukan 1 plastik klip transparan diduga berisi Narkoba jenis sabu dengan berat 4,64 gram, 1 pipet runcing, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 handphone Nokia hitam dan 1 dompet berisi uang tunai 3,9 juta diduga hasil penjualan Narkoba.
Saat diinterogasi, tersangka S alias R mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial M yang masih dalam kejaran petugas. Dirinya juga mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama satu tahun ini.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP R.Silalahi.
(Humas/Ds)