Tudingan Camat Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Ini Penjelasannya

Tudingan Camat Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Ini Penjelasannya

Selasa, 23 Januari 2024

Camat Percut Sei Tuan, Camat Percut Sei Tuan, A. Fitrian Syukuri, S.STP, M.Si.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Terkait  Penertiban Pajak Gambir Pasar 8 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sudah berupaya mensosialisasikan kepada para pedagang. Namun hal itu tidak di gubris sampai saat ini.


Dan juga berupaya melakukan penataan dan penertiban secara langsung dilapangan secara persuasif awal bulan Oktober 2022 yang lalu. Serta menjalankan Perda Deli Serdang No 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


Proses yang dilaksanakan bersama perangkat desa, unsur kepemudaan dan pihak yang peduli terhadap penertiban Pajak Gambir tersebut dan didukung Satpol PP Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan sudah lama dan berproses cukup panjang dengan banyaknya tantangan.      


"Namun rencana yang direncanakan tersebut gagal disebabkan faktor keamanan," jelas Camat Percut Sei Tuan.


Hal ini dikatakan Camat Percut Sei Tuan, A. Fitrian Syukuri pada awak media,  Selasa (23/01/24). 


Tetapi penertiban tersebut, sambung Camat terkesan selalu kucing-kucingan. Artinya disaat ada petugas melakukan aksi penertiban, PKL tidak berjualan ditempat yang dilarang.


Seperti di akhir Tahun 2023 telah dilakukan upaya dan aksi untuk pemagaran yang telah di anggarkan pada APBD Deli Serdang untuk Tahun 2023. Guna mengatasi kemacetan di lokasi tersebut benar terealisasi pemagaran itu harus dibutuhkan pengamanan ekstra dilapangan.


Karena untuk mencegah terjadinya upaya- upaya provokasi dari pihak-pihak yang berkepentingan yang menolak untuk dilakukan penataan dan penertiban.


"Jadi langkah-langkah persuasif telah kami lakukan seperti sosialiasi, penertiban, edukasi, himbauan dan pertemuan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan," tambahnya lagi.


Kepada masyarakat sesuai janji yang pernah di ucapkan Camat Percut Sei Tuan, bahwa penertiban dan penataan ini dapat dijalankan kalau semua pihak mendukung upaya yang telah kami lakukan secara serius.


Dampak dari pajak Gambir itu juga menghasilkan sampah setiap hari yang diduga dibuang para pedagang ke parit sehingga terjadi penyumbatan parit yang mengakibatkan banjir di musim penghujan.


Dan proses tindak lanjut pemagaran akan dilakukan kembali secara konkrit setelah pesta demokrasi, sebab memperhatikan situasi yang berkembang.


"Permasalahan infrastuktur yang memerlukan pemeliharaan maupun pembangunan terus kami koordinasikan ke pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk dapat direalisasikan," pungkasnya.


(fin)