Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pengukuhan Panitia Ajudikasi PTSL BPN

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pengukuhan Panitia Ajudikasi PTSL BPN

Selasa, 30 Januari 2024

Wali Kota Tanjungbalai menghadiri  pengukuhan panitia ajudikasi PTSL BPN Tahun Anggaran 2024, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai,

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan pengambilan sumpah dan pengukuhan panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (30/01/24).


Hadir dalam acara, Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib, S.Ag.MM, Sekdako Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, M.IKom, Kepala ATR/BPN Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST. Lurah Sekota Tanjungbalai dan puluhan panitia ajudikasi.



Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib dalam sambutannya berpesan agar seluruh panitia ajudikasi yang baru saja dilantik dan dikukuhkan oleh Kantor Pertanahan dapat bekerja secara profesional, ikhlas dan penuh dedikasi untuk kemajuan Kota Tanjungbalai yang lebih baik dimasa mendatang.


Menurutnya, program PTSL yang diperuntukkan secara gratis bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai, bertujuan untuk mewujudkan semua tanah memiliki sertifikat sehingga jelas kepemilikannya. 


H.Waris Tholib juga mengingatkan, agar seluruh panitia tidak terjebak dan terjerumus serta terpengaruh dengan tindakan Pungli dalam pengurusan pendaftaran tanah secara systematis yang digratiskan untuk seluruh warga Kota Tanjungbalai. 


"Amanah yang diberikan kepada kita, hendaknya kita pegang dengan penuh dedikasi, keikhlasan dan jadikanlah sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Jangan sampai terlibat Pungli dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya. 


Terpisah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST kepada wartawan menerangkan, di seluruh Indonesia hanya ada 18 kabupaten/kota yang membebaskan Biaya Pungutan atas Perolehan Hak Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), salah satunya adalah Kota Tanjungbalai.


Tujuan pembebasan BPHTB pada program PTSL oleh Pemko Tanjungbalai tentunya bertujuan untuk mendongkrak antusiasme masyarakat dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanahnya.


Lebih jauh, Nurhidayat Agam menguraikan, selain PTSL, dari sektor seluruh layanan BPHTB di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai, telah berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 20 hingga 30 miliar rupiah.


"Tanjungbalai adalah kota bisnis dan kota jasa, keberadaan BPN itu bukan hanya sebagai instansi vertikal, namun menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Ini semua kita lakukan untuk kemajuan Kota Tanjungbalai ke depan," urainya. 


(ds)