Wartawan dan Anggota Polisi Diusir Dari Areal Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan Garoga

Wartawan dan Anggota Polisi Diusir Dari Areal Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan Garoga

Sabtu, 13 Januari 2024

Rakor yang dilakukan Kecamatan Garoga, Kabupaten Taput, diduga bermuatan politik.

Metro7news.com|Garoga. Awak media Metro7news.com juga anggota Polsek Garoga diusir dari areal rapat koordinasi Pemerintahan Kecamatan Garoga yang di gelar di Aula SMP Negeri 1 Garoga. Jum'at (12/01/24).


Rakor Kecamatan Garoga dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simare-mare didampingi pejabat Taput, Bahal Simanjuntak, Josua Napitupulu. 


Terlihat salah satu mobil dinas pejabat kabupaten meninggalkan lokasi, setelah usai Rakor.

Peserta yang hadir mengikuti Rakor Camat Garoga dan seluruh staf, 13 kepala desa, kepala sekolah dasar (SD), kepala sekolah SMP, anggota Puskesmas, Bidan Desa, dan Penyuluh Pertanian. 


Sekretaris Camat (Sekcam) Garoga, Oloan Pasaribu mengatakan, kepada awak media dan anggota Polsek, kegiatan pertemuan merupakan rapat koordinasi kecamatan dilakukan secara tertutup. Awak media dan anggota polisi dilarang masuk. 


"Kegiatan ini merupakan Rakor Kecamatan Garoga dilakukan secara tertutup, awak media dan anggota polisi dilarang masuk," kata Oloan Pasaribu. 


Awak media mempertanyakan materi yang dibahas pada kegiatan Rakor, Sekcam menjawab hanya sebatas pencapaian kinerja ke depan. 


Peserta rapat mulai memasuki ruangan aula, awak media melihat alat komunikasi Hp tidak di perbolehkan dibawa kedalam ruangan dan dikumpulkan di kotak dus yang sudah disiapkan panitia. 


Setelah rapat di mulai, awak media dan anggota Polsek duduk-duduk di teras kelas yang dekat dengan aula tempat rapat. Tiba- tiba anggota Satpol PP menghampiri awak media dan anggota polisi, dengan tujuan meminta tamu tidak diundang agar keluar dari areal Rakor tersebut. 


"Ijin pak polisi sesuai perintah pimpinan agar tamu tidak diundang dalam Rakor ini supaya keluar dari areal, mohon pengertiannya," sebut Anggota Satpol PP. 


Tindakan pengusiran tersebut sangat disayangkan, tidak sesuai dengan undang- undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang Pers No. 40/1999 bahwasannya wartawan berhak mendapat informasi seluas-luasnya. 


Apalagi tahun ini merupakan tahun politik, Rakor yang dilaksanakan di Kecamatan Garoga diduga ada muatan pengarahan untuk memilih pilihan pada pesta demokrasi bulan Februari sesuai perintah pimpinan. 


Selesai Rakor dari Kecamatan Garoga, informasi yang didapat awak media para pejabat kabupaten langsung menuju Kecamatan Pangaribuan melakukan kegiatan yang sama. 


(PS)











 




.