Bangunan 3 Unit Tanpa PBG Nyaris Rampung, Dinas PKP2R dan Satpol-PP Terkesan "Tutup Mata"

Bangunan 3 Unit Tanpa PBG Nyaris Rampung, Dinas PKP2R dan Satpol-PP Terkesan "Tutup Mata"

Selasa, 06 Februari 2024

Tiga unit bangunan tanpa ijin PBG di Jalan Pancurbatu Simpang Jalan Telukbetung berdiri kokoh tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berkompeten.

Metro7news.com|Medan - Bangunan tiga unit tiga lantai yang sama sekali tidak dilengkapi dengan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang terletak di Jalan Pancurbatu Simpang Jalan Telukbetung, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, nyaris rampung dikerjakan. 


Sementara Dinas PKP2R, dan Satpol-PP Kota Medan terkesan "tutup mata''. Padahal, jelas bangunan tersebut sudah merugikan PAD dari retribusi ijin bangunan.


Bangunan tiga unit tanpa PBG mulai rampung, tampak pada bahagian dinding samping dan depan sudah di plaster. Namun tidak ada tindakan tegas.

Pantauan metro7news.com dilapangan, bangunan tiga unit dan tiga lantai itu, sampai berita ini di naikan, sama sekali belum ada tindakan dari pihak yang berkompeten. 


Sementara, situasi dilapangan, bangunan tanpa PBG tersebut, dindingnya sedang dilakukan pemelasteran, juga bagian depannya. 


Sedangkan, bangunan tersebut belum jelas peruntukannya, apakah rumah tempat tinggal (RTT) atau rumah toko (Ruko). Pasalnya, saat dipertanyakan keterangan rencana kota (KRK), para pekerja diam seribu bahasa.


Sekedar informasi, KRK itu merupakan petunjuk, atau peruntukan untuk setiap orang atau pemilik bangunan yang akan mengurus PBG. Dari KRK ini, pemilik bangunan akan mengetahui apa jenis bangunannya RTT atau Ruko.


Sementara bangunan di Jalan Pancurbatu Simpang Jalan Telukbetung ini sama sekali belum jelas peruntukannya.


Mirisnya, bangunan tanpa PBG tesebut tengah di komplen tetangga sebelah bangunan tersebut. Saat disambangi, Lilis warga sebelah bangunan tersebut memprotes atas berdirinya bangunan tersebut.


"Kenapa bisa berdiri bangunan itu, sementara pemilik bangunan itu tidak pernah minta ijin rapat. Namun bangunan itu tetap berdiri tanpa ada tindakan dari pihak yang berkompeten," ujar Lilis kepada awak media, Selasa (06/02/24).


Parahnya lagi, sampai sekarang ini, pemilik bangunan tanpa ijin itu tidak pernah peduli kepada dengan Lilis. Dan dirinya berharap Wali Kota Medan, Bobby Nasution cepat menindak bangunan tanpa PBG ini.


"Kita minta kepada Wali Kota Medan untuk menindak jajarannya yang tidak respon dengan permasalahan ini. Karena diduga mereka sudah menerima upeti dari pemilik bangunan itu," pinta Lilis.


Menurutnya, sejak ada bangunan itu, rumah Lilis menjadi kotor berdebu, dan timbul kerusakan.


"Capek saya membersihkannya. Herannya jaman sekarang kenapa orang bisa bangun tanpa mengantongi IMB, seperti disamping rumah saya ini," tandas Lilis.


Saat ditanya kepada Lilis, apakah sudah diberitahukan kepada pihak Satpol PP dan Dinas PKP2R Kota Medan, dirinya mengatakan, bahwa dia sudah berulangkali membuat laporan ke dinas terkait. Namun tidak pernah di respon. 


"Semoga Pak Bobby Nasution untuk dapat  menindak aparatur bapak yang tidak menanggapi keluhan saya, termasuk Lurah Sidodadi," pungkas Lilis.


(FT)