Bangunan Green Gardenia Diduga Berdiri Belum Kantongi Izin PBG

Bangunan Green Gardenia Diduga Berdiri Belum Kantongi Izin PBG

Selasa, 13 Februari 2024

Bangunan Green Gardenia sampai saat ini diduga belum mengantongi izin PBG.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Seyogyanya izin keluar, baru dapat membangun. Namun tidak demikian oleh pengembang Green Gardenia di Jalan Peringgan-Ismail Harun, Desa Bandar Khlap, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Lebih kurang sebanyak 20 unit bangunan minimalis dengan kondisi 60 persen rampung belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Dan ini akan berdampak terhadap pemasukan PAD Kabupaten Deli Serdang dari retribusi izin mendirikan bangunan.


Saat awak media menyambangi lokasi bangunan tersebut, izinnya belum terlihat. Ketika di konfirmasi kepada mandor bangunan yang tidak diketahui namanya, mengatakan, dia kurang tau mengenali izinnya.


"Tanya saja langsung kepada penanggung jawab bangunan, H. Idrus yang rumahnya Jalan Ismail Harun. Tidak berapa jauh dari lokasi ini, bang," ujarnya.


Selanjutnya, awak media mencoba mendatangi rumah H. Idrus, namun H. Idrus tidak berada di rumah. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApps, H. Idrus mengatakan dirinya sedang diluar, dan berjanji akan menjumpai awak media.


Sayang, sampai saat ini, H. Idrus tidak menepati janjinya, sudah di coba dihubungi lagi baik melalui pesan dan menghubunginya langsung, H. Idrus tidak menggubris panggilan dan pesan awak media tersebut.


Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, Harun saat di konfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, sudah dilakuan peringatan.


Sementara, LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), itu sudah termasuk pelanggaran, karena sesuai amanat peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung pada pasal 253 ayat 4, bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum melakukan kontruksi.


"Kita minta kepada pihak yang berkompeten harus segera melakukan tindak tegas, karena ini masalah pemasukan PAD. Jadi jangan ada yang main mata," tegas Direktur Eksekutif LARaS, Firdaus Tanjung, Selasa (13/02/24).


(fin)