Metro7news.com|Subulussalam - Untuk menjamin Pemilu berjalan jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka keberadaan saksi TPS menjadi sangat penting. Namun apa itu saksi TPS, dan apa apa saja yang menjadi tugas, serta syarat saksi TPS.
"Demi tercapainya Pemilu yang demokratis dan berkualitas, maka perlu dilakukan pelatihan bagi para saksi TPS, berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," jelas R. Hidayat.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilhan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh melaksanakan pelatihan bagi para saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan di Hotel Khairulsyah Subulussalam.
Ketua Bawaslu dan Panwaslih Subulussalam, Rahmad Hidayat mengatakan, kegiatan pelatihan saksi TPS pada hari ini digelar di dua tempat, Rabu (09/02/24).
Selain di Hotel Khairulsyah juga di laksanakan di Hermes One Hotel untuk Kecamatan Rundeng, Sultan Daulat dan Longkib.
Pelatihan tersebut dilakukan untuk bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi para saksi TPS agar tercapainya pemungutan suara dan Pemilu yang berkualitas dan demokratis, dengan pengawasan yang baik.
Narasumber pelatihan tersebut berasal dari mantan Komisioner Panwaslih Subulussalam periode yang lalu, Sarianto dan Tepat Silalahi serta mantan Ketua KPU /KIP Subulussalam, Sahata.
Saksi TPS Pemilu adalah warga Negara Indonesia yang memiliki surat mandat dari pimpinan Parpol (DPR) atau dari Paslon atau tim kampanye (Pilpres).
Berikut tugas saksi TPS Pemilu atau saksi partai Pemilu.
1. Saksi TPS harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, juga pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS.
2. Mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara juga penghitungan suara di TPS.
3. Saksi TPS harus menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS.
4. Saksi TPS akan meminta penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS.
5. Saksi TPS diperbolehkan untuk mengajukan keberatan ke KPPS jika terjadi kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya, saksi TPS akan menerima Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Saksi TPS dilarang untuk mengerjakan dan/atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
Selain itu, juga dilarang untuk mengganggu kerja KPPS melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara.
Saksi TPS berperan sangat penting untuk menjamin pemilu yang adil demokrasi dan beradab. Penghitungan suara sebaiknya harus bisa diselesaikan di tingkat TPS.
"Karena di jenjang kecamatan dan kota akan jauh lebih sulit karena kertas suara, kerta Rekapitulasi dan lainnya ada di dalam kotak surat suara," jelas Sarianto.
(jhonwer/Hamdan)