Salah seorang wartwan media online terhalang oleh petugas Satpol PP dalam meliput pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS formasi 2021, Kamis (22/02/24). |
Metro7news.com|Madina - Pengambilan sumpah dan pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) formasi Tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Madina Komplek Perkantoran Paya Loting Desa Parbangunan, Kamis (22/02/24) terkesan melakukan diskriminasi terhadap sejumlah wartawan yang hendak menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Dari keterangan yang diperoleh dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Pintu Aula Kantor Bupati, Zulkarnain mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membatasi wartawan yang hendak ikut meliput.
"Tadi sudah diberikan waktu kepada wartawan untuk masuk, setelah acara dimulai BKD tidak diperbolehkan lagi wartawan masuk," jelas Zulkarnain Anggota Satpol PP di pintu masuk Aula Kantor Bupati.
Pembatasan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS formasi 2021 dipertegas lagi oleh salah seorang petugas Satpol PP, Rosadi Pulungan menyampaikan, bahwa arahan itu disampaikan dari Badan Kepegawaian Daerah Madina
"Sementara ini wartawan tidak boleh masuk lagi, nanti setelah pelantikan berikutnya baru diperbolehkan untuk masuk lagi, sesuai arahan dari BKD," jelas Rosadi Pulungan personil Satpol PP Madina, Kamis (22/02/24).
Sementara itu, terkait hal pembatasan jurnalis dalam peliputan pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS formasi Tahun 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Drs. Lismulyadi Nasution belum dapat di konfirmasi.
Pembatasan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas peliputan pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan CPNS formasi 2021, kuat dugaan sangat bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dimana, dalam UU tersebut diatur kebebasan wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
(MSU)