Ditreskrimsus Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru Dugaan Suap Penerimaan PPPK Madina 2023

Ditreskrimsus Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru Dugaan Suap Penerimaan PPPK Madina 2023

Jumat, 02 Februari 2024

Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Kemelut seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2023 lalu, menyeret 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Madina. 


Kini kelima PNS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Jum'at (02/02/24).


Setelah sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis)  Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Madina, DHS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap peserta seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023.


Berikut ini inisial nama dan jabatan tersangka baru tindak pidana KKN penerimaan PPPK, AHN Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), HS (Kasidikdas), SD (Bendahara pada Disdikbud), ISB (Kasubag Umum Disdikbud), DM (Kasi Dikpaud).


Dari ke 5 tersangka baru dugaan KKN penerimaan PPPK 2023, 4 Orang ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. Sementara atas pertimbangan kemanusiaan satu tersangka berinisial SD dikenakan wajib lapor.


"Terhitung hari ini polisi sudah menahan 4 tersangka baru dan 1 tersangka atas nama SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan," sebut Kabid Humas Polda Sumut.


Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Imam Agung Setya Efendi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin Kombes Pol Andry Setiawan, melalui Kepala Bidang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hady Wahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA) mengungkapkan pihak penyidik kepolisian masih terus bekerja mengungkap perkara ini.


"Polisi masih bekerja" ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Penetapan tersangka terhadap lima PNS di lingkungan Pemkab Madina atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.


(MSU)