Pensiunan PT GRD minta perusahaan Perkebunan Sawit itu dipailitkan, karena sudah hampir 2 tahun dana pensiun belum dibayarkan. (ist) |
Metro7news.com|Medan - Puluhan pensiunan PT GRD secara spontanitas mendatangi PN Medan guna mengikuti jalannya sidang mediasi antara kuasa hukum mereka, Leo Siallagan, SH dari Kantor Hukum SI.GI.T dan rekan. Dengan kuasa hukum PT GRD, Ramli Tarigan, SH, Senin (19/02/24).
Kedatangan para mantan pensiunan GRD memenuhi ruangan sidang Tata Niaga di Lantai II PN Medan ini, sampai menarik perhatian pengunjung pengadilan. Bahkan hakim pengawas, Fahren, sebagai hakim pengganti yang memediasi konflik sampai mempertanyakan kehadiran pensiunan yang membludak tadi.
'Karena permintaan dana pensiun sampai sekarang tidak ada kejelasan, maka mereka datang secara spontanitas," ujar Leo Sialagan menjawab pertanyaan hakim.
Jawaban Sialagan tadi ditingkahi hiruk pikuk para pensiunan, yang geram lagi, pensiun mereka tidak juga dibayarkan. Apalagi saat hakim pengawas mediasi mengatakan, tidak ada dana konsinyasi (sempat disebut mencapai 11 M) dan dititip di PN Medan oleh perusahaan.
Ramli Tarigan kuasa hukum GRD terkait belum dibayarnya tuntutan pensiunan dalam sekali pembayaran tadi (sekali tebas), membantah perusahaan tidak punya itikad baik untuk menuntaskan pembayaran. Hanya saja, sebut Ramli, perusahaan belum mendapat data lengkap penerima pembayaran dari perusahaan, termasuk kuasa dari masing-masing pensiunan kepada Leo Sialagan.
"Perusahaan ingin data detail dan lengkap pensiun penerima bayaran. Sebelum inipun sudah membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 4 M tanpa kendala," sebut Ramli, dan membantah dana konsinyasi dari perusahaan, sudah tidak ada lagi (perusahaan kehabisan dana).
Suasana tegang di PN Tata Niaga Medan yang nyaris menjadi perhatian seluruh pengunjung PN Medan tadi, dilanjutkan kembali, Selasa (20/02/24). Guna mempertemukan aspirasi para pensiunan yang sudah lelah, karena dana pensiun mereka hingga 2 tahun tidak dibayar, dan minta PT GRD dipailitkan.
Sementara, kuasa hukum GRD, Ramli Tarigan tetap kukuh membayar pensiunan bila syarat administrasi yang diminta perusahaan dipenuhi para pensiunan.
(fitri)