PT. Uno Tanoh Seuramo diduga mempekerjakan anak dibawah umur pada proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Asahan. |
Metro7news.com|Asahan - Kontraktor pembangunan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Asahan, PT. Uno Tanoh Seuramo diduga sengaja melanggar sejumlah aturan, seperti mempekerjakan anak dan tidak menerapkan penggunaan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) kepada seluruh buruh bangunan.
Amatan wartawan di lokasi proyek, Rabu (28/02/24) seorang anak umur diduga berusia kurang dari 18 tahun, terlihat sedang bekerja memasukkan berbagai material pembuatan cor semen ke dalam mesin molen pengaduk beton.
Sejumlah pekerja yang tak menggunakan APD di areal proyek. |
Anak lelaki tersebut sama sekali tidak menggunakan satu APD apapun. Selain itu, sejumlah pekerja konstruksi bangunan juga terlihat tidak menggunakan APD saat melakukan pekerjaan.
Saat wartawan berada di lokasi, terlihat dua lelaki berperawakan gemuk meninjau pengerjaan proyek. Satu diantaranya, kepada wartawan mengaku sebagai kontraktor, sementara rekannya mengelak dan mengaku sebagai konsultan proyek. Tidak banyak informasi yang dapat digali dari keduanya, kedua lelaki tersebut berusaha menghindari pertanyaan wartawan.
Lelaki memakai helm putih (mengaku konsultan) yang menghindari pertanyaan dan kamera wartawan. |
"Kami dari UNO, bang, Kontraktor," ujar lelaki yang satu. Sementara rekannya mengatakan "Kami konsultan, bukan kontraktor," ucapnya.
Saat ditanya terkait APD, lelaki yang mengaku konsultan tersebut mengatakan, pihaknya akan segera menegur pimpinan kontraktor pelaksana dan para pekerjanya.
"Iya nanti akan kita tegur dan laporkan ke pimpinan," katanya.
Saat disinggung terkait pengerjaan anak di bawah umur pada proyek tersebut, lelaki itu pun mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan peninjauan ke lapangan.
"Kami kesini melakukan peninjauan lapangan dan tidak untuk berkomentar," ucapnya tergesa-gesa.
Diketahui, Proyek Rehabilitasi dan Renovasi MIN 7 Asahan yang terletak di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan merupakan proyek Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya dibawah pengawasan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di lapangan, Proyek Rehabilitasi MIN 7 tersebut berasal dari dana APBN dengan nilai yang cukup fantastis, yakni sebesar 3,96 Miliar Rupiah lebih untuk membangun 5 Ruang Kelas Belajar (RKB) dan 1 Ruang Perpustakaan.
Menanggapi hal itu, Ucok SM, Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI) Kabupaten Asahan, kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam hal mempekerjakan Anak, PT. Uno Tanoh Seuramo diduga telah sengaja mengangkangi Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara terkait dengan tidak adanya penerapan APD kepada para buruh, perusahaan tersebut diduga sengaja melanggar Permen Nakertrans Nomor Per.08/men/vii/2010 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Sejumlah pelanggaran tersebut juga diduga sengaja dilakukan oleh kontraktor, mengingat lokasi proyek yang terbilang jauh ke dalam.
"Mungkin karena jauh ke dalam lokasi proyek ini, makanya mereka sesuka hati. Mereka pikir gak bakal ada yang menyoroti," ujarnya.
Masih menurutnya, pengerjaan proyek Rehabilitasi MIN 7 Asahan itu dari awal juga terindikasi menyalahi aturan terkait kayu cerocok pondasi bangunan yang tak sesuai dengan struktur tanah di lokasi. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada hasil akhir bangunan.
"Dari awal udah ada masalah, saat ini mereka pekerjakan anak dibawah umur, belum lagi APD pekerja yang gak ada. Kami akan segera layangkan surat untuk mengkonfirmasi kontraktor. Dalam waktu dekat, kami juga akan membuat laporan terkait hal ini," tegasnya.
(ds)