Inspektorat Akan Panggil Kades Tembung Untuk Minta Klarifikasi, Direktur Eksekutif LARaS : Serius Jangan Sebatas Life Service Saja

Inspektorat Akan Panggil Kades Tembung Untuk Minta Klarifikasi, Direktur Eksekutif LARaS : Serius Jangan Sebatas Life Service Saja

Senin, 05 Februari 2024

foto ilustrasi/net.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution akhirnya buka mulut tentang dugaan penyalahgunaan dana tambahan Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


"Kita akan panggil Kadesnya untuk meminta klarifikasi penggunaan anggaran dana tambahan desa sebesar 128 juta yang diterima Desa Tembung," jawabnya melalui pesan WhatsApps, Sabtu (03/02/24) kemarin.


Ucapnya, klarifikasi itu akan dilakuan berdasarkan adanya pemberitaan dari beberapa media online tentang dugaan penggunaan dana tambahan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur Gang Asmah Lubis, Dusun II, untuk pengerjaan paving block sepanjang 130 x2 meter, dengan anggaran 62 juta.

 

Sementara, penggunaan dana tambahan dari pemerintah, yang mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 98 Tahun 2023, pada pasal 35 dana tersebut digunakan untuk prioritas desa, seperti untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa sedikitnya 25 persen dari anggaran Dana Desa.


Selanjutnya, untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen, juga program ketahanan pangan penghijauan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran Dana Desa.


Serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Bumdes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa selain dengan potensi dan karakteristik desa, atau program lainnya.


Hal ini di sampaikan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution melalui pesan WhatsApps, Sabtu (03/02/24) pada awak media.


Tambah Edwin Nasution selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, penggunaan Dana Desa harus sesuai ketentuan, dan kalau tidak sesuai dalam penggunaannya pasti ada sanksinya, baik itu sanksi administrasi maupun pidananya. 


Sementara, Kapala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang,  Boy Amali saat  di konfirmasi awak media mengatakan, saat ini pihak Kejari Deli Serdang masih terfokus pada pesta demokrasi yang sebentar lagi dilaksanakan.


"Sabar bang, setelah selesai Pemilu nanti kita akan mempelajarinya dan kalau ada kerugian negara nantinya sesuai pemberitaan, kita akan panggil dan periksa Kades tersebut," ungkapnya, Senin (05/02/24) pagi.


Terpisah, Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung mendukung dan mengapresiasi pihak Inspektorat dan Kejari Deli Serdang untuk melakukan klarifikasi terkait Dana Desa Tembung, dan dana tambahan sebesar 128 juta Tahun 2023, karena ada dugaan penggunaan anggarannya tumpang tindih.


"Kita menduga apa yang dilakukan Kades Tembung, Misman sudah tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 98 Tahun 2023, pasal 35," tandas Firdaus.


Pinta Firdaus, Inspektorat dan Kejari Deli Serdang agar serius dalam menangani permasalahan diatas tersebut. 


"Kita tidak mau, ini hanya sebagai life servise saja. Kami ingin juga mendengar realiasinya juga. Karena ini permasalahan yang negara," pungkasnya.


(tim)