KIP Aceh Singkil Larang Bawa HP ke Bilik Suara

KIP Aceh Singkil Larang Bawa HP ke Bilik Suara

Senin, 05 Februari 2024

 Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir saat di wawancarai awak media ini. 

Metro7news.com|Aceh Singkil - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil melarang atau meminta warga agar tidak membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara saat mencoblos di Pemilu 2024 nanti. Selain itu, pemilih juga diminta untuk tidak membawa alat perekam gambar lain.


"Prinsip Pemilu itu adalah rahasia," kata Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, kepada metro7news.com, Senin (05/02/24).


Tambahnya, larangan membawa alat elektronik apapun bentuknya. Hal tersebut telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024. 


Berdasarkan aturan tersebut, katanya, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memeriksa dan melarang masyarakat membawa smartphone ke dalam bilik suara. 


“KPPS nanti wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telpon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tutup M. Nasir.


(jhonwer manik)