Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai

Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai

Kamis, 01 Februari 2024

Sidang kasus korupsi SMK Negeri 4 Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Medan.

Metro7news.com|Medan - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, SH.MH, membacakan putusan perkara korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai, di ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/01/24), pukul 10.00 WIB, kemarin.


Dua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Muhammad Subhi Solih Hasibuan, SH.MH dan Agung Nugraha, SH mengikuti sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi tersebut.


Sidang yang digelar terbuka  untuk umum di ruang sidang Cakra VIII PN Medan, juga dihadiri langsung oleh dua terdakwa diantaranya, Ade Farnan Saragih dan Juni Benny Restua Nadapdap. 


Terhadap terdakwa, Hasudungan Limbong, SE Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 50 juta rupiah atau pidana penjara selama 2 bulan. 


Sedangkan, terdakwa, Juni Benny Nadapdap oleh Majelis Hakim Tipikor PN Medan dijatuhi vonis pidana penjara selama 1  tahun 10 bulan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 2) bulan.


Sementara, terhadap terdakwa Ade Farnan Saragih, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda 50 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada Metro7news.com, Rabu (31/01/24) via selulernya mengatakan, amar putusan yang dibacakan terhadap para terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"JPU Kejari Tanjungbalai menerima putusan perkara tersebut, sembari menunggu sikap pikir-pikir para terdakwa hingga batas waktu selama 7 hari atas putusan tersebut," ungkap Andi.


(ds)