Menuntut Keadilan Kliennya, Dr. Longser Sihombing, SH, MH & Rekan Gelar Konferensi pers di Polres Pelabuhan Belawan

Menuntut Keadilan Kliennya, Dr. Longser Sihombing, SH, MH & Rekan Gelar Konferensi pers di Polres Pelabuhan Belawan

Senin, 19 Februari 2024

 

Jeni Waty saat di konfirmasi wartawan didampingi kuasa hukumnya.

Metro7news.com|Medan - Purnawirawan Polri Dr. Longser Sihombing, SH, MH & Rekan selaku kuasa hukum Cien Song, menggelar konferensi pers, menuntun rasa keadilan terkait kasus hukum yang dialami kliennya Cien Song di Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (18/02/24).


Dalam konferensi persnya, Longser Sihombing, SH, MH bersama istri kliennya mengatakan sembari menunjukkan data terkait proses penyidikan sejak tanggal 07 Agustus 2023 sampai keluar suaminya dari tahanan setelah perintah Pak Hakim Prapid PN Lubuk Pakam 16 Oktober 2023, ternyata tadi malam ditangkap lagi dengan proses upaya paksa subjek dan objek yang sama, pasal 378, pasal 374 KUHP penggelapan potongan (sampah besi).


Diduga dengan sesuka hati penyidik menambahkan dua pasal yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa dan pasal 64 KUHP, itu dikenal dengan perbuatan berlanjut.


Ironis, kata Longser Sihombing, SH, MH, sedangkan yang dua pasal aja yang kita lakukan gugatan Prapid tahun lalu, sulit dibuktikan.


"Jadi mohon kepada Pak Kapolri dan Pak Kapolda Sumut, Kadiv Propam Mabes Polri, ditertibkan keluhan masyarakat, keluhan kami ini. Karena selama ini, kami sudah menyurati Kapolda Sumut dan pejabat teknis terkait, agar dilakukan gelar perkara khusus, sampai saat ini tidak direspon." ujar  Longser Sihombing, SH, MH.


Menurutnya, ini sangat diskriminatif atas pelayanan masyarakat terutama tentang penegakan hukum. Mohon maaf kenapa kami bilang diskriminatif. Alasannya, setelah Cien Siong keluar dari rumah tahanan Polres Pelabuhan Belawan, pada tanggal 17 Oktober 2023, kami ada membuat pengaduan di Polda Sumut


"Soalnya ada enam pengaduan yang kita kirimkam, pertama, pengaduan Cien Siong terhadap terlapor Hendrian, Tjipto Amat alias Aciok dan Henry Virgo dugaan tindak pidana membuat laporan palsu kepada kepolisian sehingga seseorang ditahan," terang Longser Sihombing, SH, MH lagi.


Sementara, yang kedua, tambahnya, dimana ditempat TKP itu ada 3 unit mobil milik Cien Siong tidak bisa diambil walau sudah berulang kali kita surati untuk dikembalikan, namun tidak direspon.


Sedangkan, mobil tersebut di antaranya, 1 unit truk, 1 unit Inova, 1 unit Suzuki Carry, walaupun kita sudah meminta secara resmi dan somasi dengan surat dua kali dan somasi 2 kali kepada saudara Hendri Virgo dan pemilik PT KSP saudara Cipto Amat alias Aciok namun sampai sekarang ini tidak di respon.


Sedangkan, laporan yang ketiga, beberapa bulan yang lalu juga diambil dari lokasi dua truk besi bekas yang sudah di potong (sampah besi), yang ke empat ada di Renakta, dimana putusan Prapid dianggap tidak sah penetapan tersangka dan selanjutnya penahanan. 


Maka disana sudah diadukan dugaan tindak pidana perlindungan anak, karena waktu ditangkap pada saat mengantar anak-anaknya ke sekolah, ada tiga orang anak 2 duduk di bangku sekolah dasar (SD), 1 di SMP sekarang lagi proses.


Pengaduan berikutnya, kepada mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, Josua Tampubolon, yang kita adukan adalah merampas kemerdekaan Cien Siong, pasal 333 KUHP, yang menjadi pertanyaan masalahnya apa. 


Soalnya ada perintah dari pengadilan harus di keluarkan yang di putuskan pada 16 Oktober, hal ini di ucapkan di persidangan pukul 10.30 WIB. Namun tidak dikeluarkan, tetapi besoknya baru di keluarkan pukuk 15.00 WIB, artinya disana ada perbuatan melawan hukum oleh termohon 3 Prapid saudara AKBP Josua Tampubolon yang ketika itu Kapolres Pelabuhan Belawan.


Pengaduan berikutnya, kita mengadukan saudara Wiliam, kita adukan Wiliam di Polda pada tanggal 15 Januari 2024, karena pernyataan yang dibuat penyidik disini saudara Bripka Anti Sakti, dalam surat pernyataan perdamaian antara Wiliam dengan Hedrian selaku pengadu mewakili Tjipto Amat als Aciok pemilik PT KASP. Isi pernyataan itu, mereka sudah berdamai dan menyatakan, besi potongan botot itu milik PT KASP.


itu kami anggap penghinaan atau fitnah tertulis, sebab apa yang kita adukan, Wiliam kenapa tidak dijadikan tersangka. Kita sudah  surati kemaren Kapolres dalam bulan ini agar diperiksa sebagai tersangka saudara Wiliam, saudari Evelina Halim alias Meiyong dan saudara Robi yang membeli barang potongan-potongan sampah besi, tentunya ada pergerakan barang diterima atau dibeli mereka untuk dijadikan sebagai penadah dan/atau pertolongan jahat kepada tiga orang itu.


"Herannya, kenapa sampai sekarang ini tidak ada pemeriksaaan terhadap mereka sebagai tersangka. Kenapa orang yang sudah keluar dari Praperadilan dari tahanan masih dikejar-kejar dan ditangkap dengan memaksakan penambahan 2 pasal tersebut di atas," heran Longser Sihombing.


Dalam hal ini, kami harapkan kepada Pak Kapolda Sumut agar memerintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan agar dalam waktu dekat ini segera mungkin memanggil saudara Wiliam, Evelina Halim, dan Robi, data-datanya ada di penyidik, kami sudah konfirmasi dengan penyidik.


“Saya harap ketiganya, Wiliam, Evelina dan Robi segera dipanggil Oleh pihak Kepolisian,” tandas Longser Sihombing, SH, MH.


Terkait dikeluarkan dan ditangkapnya kembali Cien Siong, terkesan ada pelanggaran kami lihat. Sesuai peraturan Kapolri, kalau menentukan orang menjadi tersangka atau status tersangka, harus ada tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka agar tersangka mengetahui perkara apa lagi.


Mirisnya, ini tidak ada di berikan. Setelah sampai disini tadi malam baru diberikan surat penetapan tersangka dan sampai sekarang tidak ada tembusan SPDP kepada tersangka Cien Siong.


"Mohon perhatian Kapolda Sumut atau Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut mohon ditertibkan ini, supaya ada rasa keadilan, supaya ada rasa keadilan kepada pihak pelayan keadilan," pungkasnya.


Istri Cien Siong, Jeni Waty didampingi kuasa hukum suaminya menyampaikan kepada para awak media mengatakan, sangat disayangkan terkait penangkapan suaminya.


"Saya minta tolong janganlah ditangkap didepan umum, tolong hargai anak saya dalam hal ini membuat anak saya terluka psikisnya, dan kini terlihat murung dan trauma," ujar Jeni Waty.


Pasalnya penangkapan tersebut, kata Jeni Wati dilakukan di tempat umum dan kami lagi makan, dirinya sangat terkejut, karena posisi suaminya menang dalam sidang Prapid. Jadi kenapa ditangkap lagi, dengan proses dengan laporan yang sama dan masalah yang sama. Serta ditambah dua pasal pada masalah kasus yang sama itu.


"Suami saya di tahan 47 hari dan sudah keluar karena kita menang dalam sidang Prapid dan ini ditangkap lagi atas kasus yang sama dan laporan yang sama," terang Jeni Wati.


Diketahui bengkel milik suami Jeni Wati, jual besi-besi bekas potongan, hasil penjualannya dibagikan kepada anggota-anggota sebagai apresiasi, itu yang jadi permasalahkan besi botot.


"Saya sebagai istri Cien Song meminta pihak Polres bertindak dan berlaku adil, jangan semena-mena karena kekuasaan itu kami merasa di intimidasi," keluh Jeni Wati.


Terkait pengaduan kami di Polda Sumut, ujar Jeni Wati sedang berproses dan berjalan, ada 9 aduan kami 6 di Krimum, dan 3 di Propam, dia yakin pihak Polda Sumut akan menangani aduan kami sesuai dengan SOP. Dia heran juga kalau di sini (Polres) cepat sekali, selang satu hari dari aduan suaminya di tangkap, ada apa.


Setelah keluar dari penahanan 47 hari kemaren, lalu diadukan pada tanggal 16 tanggal 17 Februari ditangkap lagi, yang parahnya menurutnya, waktu penangkapan pada malam hari, tepatnya malam Minggu pas suasana lagi merayakan Imlek.


Sehingga dirinya (Jeni Wati) bertanya-tanya, sebenarnya kasus suami saya ini apa, kok kesannya dipaksakan sekali. Apakah suami saya itu buronan atau pelaku Narkoba.


Adapun pelapor Atas nama PT KSP yang mengaku bahwa bengkel itu milik PT KSP, padahal kami ada surat dari Notaris bengkel itu milik suami saya.


“Saya berharap Polisi dapat berlaku adil terhadap suami saya karena suami saya adalah tulang punggung keluarga dan anak-anak masih membutuhkan perlindungan dan biaya pendidikannya ,” ucapnya.


Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, saat di konfirmasi awak media mengatakan, Prapid hanya mengabulkan sebagian, bukan menggugurkan pidananya.


"Supaya tidak menjadi tunggakan kami, proses lanjut, dan supaya ada kepastian hukum," jelas Kapolres.


(Tim 9,99)