Polda Sumut Diminta Bertindak Cepat Untuk Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang 500 Juta Diduga Untuk Pembangunan Gazebo

Polda Sumut Diminta Bertindak Cepat Untuk Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang 500 Juta Diduga Untuk Pembangunan Gazebo

Selasa, 06 Februari 2024

Polda Sumut tangani kasus projek pembangunan Gazebo di Gundaling, Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara jadi bermasalah.

Metro7news.com|Tanah Karo - Polisi telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari 500 juta pada projek pembangunan Gazebo di Gundaling, Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara.


“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik Polda Sumatera Utara pada pelapor, saksi-saksi dan juga terlapor, kami telah menerima SP2HP pada tanggal 17 Januari 2024 yang intinya menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan, telah ditemukan suatu tindak pidana sehingga penyelidik menaikkan status perkara ini ketahap penyidikan untuk kemudian dapat menetapkan tersangka pada kasus ini," ucap kuasa hukum Pelapor Nakka Rumengan dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (05/02/24). 


Nakka menyebutkan, kasus yang terjadi ini berawal dari terlapor yaitu Petra Roberto Sebayang yang mengaku sebagai keponakan Bupati Kabupaten Karo yang menjabat saat ini, mengajak pelapor untuk bersama-sama mengerjakan projek Gazebo pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo.


Pelapor percaya dengan segala iming-iming dari terlapor, mulai dari keuntungan dan janji bahwa pelapor akan diberikan proyek lain di Kabupaten Karo. 


Hal ini didasari karena pelapor melihat dengan mudahnya terlapor dapat keluar masuk kedalam rumah dan Kantor Bupati Karo.


Metode kerjasama yang ditawarkan terlapor yaitu pelapor membiayai seluruh keperluan projek pembangunan Gazebo, mulai dari pembelian bahan baku, penggajian tukang dan segala biaya yang dibutuhkan.


Kemudian, terlapor bertanggung jawab akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah pekerjaan mendekati selesai sekitar 80% pekerjaan, pelapor mendapat informasi bahwa terlapor telah mendapatkan pembayaran secara penuh dari dinas terkait.


Ketika pelapor menanyakan mengenai pembayaran dimaksud, terlapor menghindari dan tidak mengakui adanya pembayaran tersebut. 


Sampai dengan hari ini, terlapor belum mendapatkan sepersenpun uang modal dan keuntungan hasil dari projek Gazebo.


(rel/fitri)