Polres Tanjungbalai Terima Tersangka Narkotika Dari Lapas Klas IIB Pulo Simardan

Polres Tanjungbalai Terima Tersangka Narkotika Dari Lapas Klas IIB Pulo Simardan

Minggu, 25 Februari 2024

JH alias Jefri tersangka pemilik sabu saat penggeledahan di Lapas Kelas IIB Pulo Simardan 1 Blok E, Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menerima serahan pemilik narkotika dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai atas tindak pinda narkotika didalam kamar Lapas Kelas IIB Pulo Simardan 1 Blok E.


Kejadian tersebut, pada Senin (19/02/24) sekira pukul 08.30 WIB.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan, kronologis kejadian, pada Senin (19/02/24) sekitar pukul 08.30 WIB.


Sementara, anggota jaga Lapas Klas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar 1 Blok E dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8  bungkus plastik transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram.


Barang haram tersebut ditemukan dibawah tumpukan buku dan 1 unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 081360535065 nomor imei 1 : 863634047267812.


Kemudian lanjut Kasat, dilakukan interogasi terhadap para napi di kamar 1 Blok E dan didapati bahwa pemilik narkotika jenis sabu tersebut adalah JH alias Jefri yang ia dapat dari M. S Alias Ationg dan pengakuannya diperoleh dari Amat (Lidik) dengan cara bertamu sebanyak 5 gram.


Selanjutnya pihak Lapas Kelas IIB Tanjungbalai menghubungi Satresnarkoba Polres Tanjungbalai agar dapat ditindak lanjuti. terhadap JH Alias Jefri dan M. S alias Ationg serta barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terang Kasat.


(Humas/ds)