Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menerima aspirasi massa.Gempala saat melakukan orasi di depan Kantor Kejari Lubuk Pakam. |
Metro7news.com|Lubuk Pakam - Ratusan orang yang menamakan dari kelompok massa Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (Gempala) menggeruduk Kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam, juga Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citaru) Kabupaten Deli Serdang, Kamis(01/02/24).
Gempala yang mewakili masyarakat Kabupaten Deli Serdang meminta pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang agar melakukan pemanggilan dan memeriksa Zaki Ulfa mantan Kepala Disperindag Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2022 dan saat ini dipercaya menjadi Kepala Dinas Ketapang dan Rahmadsyah Kepala Dinas Citaru Kabupaten Deli Serdang.
Dalam orasinya massa Gempala mengatakan, Zaki Ulfa diduga telah merugikan negara dari dugaan korupsi yang dilakukannya, diantaranya pengadaan mesin dan peralatan untuk keperluan rumah di Komplek P3UD Tanjung Morawa, dengan pemenang tendernya dari CV. Mandiri dengan nilai sebesar Rp 2.300.083.111 pada Tahun 2021.
Juga, penyediaan jasa pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas sebesar Rp. 324.140.000/orang. Dan pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok di tingkat pasar Deli Serdang sebesar Rp. 1.478.848.080, serta, melakukan operasi pasar reguler Rp 1.475.245.080, kesemauanya bersumber dari dana APBD Tahun 2022.
"Dengan cara melakukan promosi melalui Pameran Dagang bagi produk ekspor unggulan menggunakan dana APBD Deli Serdang Tahun 2022. dan masi ada lagi yang lainnya,' teriak massa Gempala.
Setelah berorasi lebih dari 30 menit, pihak Kejaksaan menyambut perwakilan massa, dan perwakilan massa memberikan satu bundalan bukti dugaan korupsi yang dituduhkan sebagai bahan pertimbangan buat penyidik nantinya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali berjanji akan mempelajari laporan tersebut dengan saksama dan kalau ada memang nantinya terjadi kerugian negara kita akan melakukan penindakan sesuai jukum yang ada.
"Berkas ini kita pelajari dahulu, kalau nantinya ada di temukan kerugian negara, kita akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," sebut Boy Amali.
Selanjutnya, massa Gempala melakukan aksi di Kantor Dinas Citaru Kabupaten Deli Serdang di Jalan Tengku Raja Muda, Lubuk Pakam. Mereka melakukan orasi dengan tuduhan, Kadis Citaru Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah atas dugaan telah melawan hukum dengan melakukan tindakan korupsi.
Dengan melakukan belanja barang dan jasa pada pengembangan sistem pengolahan persampahan dan rehabilitasi TPA/TPS/SPA/TPS 3R/TPS yang menghabiskan biaya Rp. 1.818.014.295 melalui APBD Deli Serdang Tahun 2022.
Juga belanja peralatan mesin persampahan untuk pengembangan sistem dan pengolahan persampahan Rp 1.412.095.050 dengan kode rekening APBD Deli Serdang Tahun 2022.
Rehab peningkatan/perluasan sistem air limbah domestik di skala pemukiman melalui APBD Deli Serdang sebesar Rp 558.020.000.
Juga tuduhan telah melakukan koordinasi dan singkronisasi dan penyusunan RT-RW 241.841.568. yang bersumber dana APBD Deli Serdang Tahun 2022. Serta banyak lagi yang lainnya.
Aksi demo di dua lokasi tersebut, berakhirnya dengan pembubaran diri dengan tertib.
(Tim)