Selamatkan Indonesia Dari Hak Angket Yang Berujung Pemakzulan

Selamatkan Indonesia Dari Hak Angket Yang Berujung Pemakzulan

Senin, 26 Februari 2024


Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah ?


Jawabannya jelas TIDAK...


Hal itu telah jelas pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.


Para Perumus Amendemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui Mahkamah Konstitusi tanpa alasan apapun. 


Kesimpulan tersebut dapat kita lihat pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil Pemilu yang dalam hal ini termasuk pada Perselisihan Pilpres, baik itu pada tingkat pertama dan atau hingga terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. 


Jelas secara terang benderang terhadap duduk perkara perselisihan tersebut menghasilkan kepastian terhadap hukum dan segera berakhir karena diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.


Oleh karena itu, untuk menjadikan hukum sebagai panglima keadilan, menjadikan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui Mahkamah Konstitusi, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. 


Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. 


Kemudian hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR, dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.


Sementara, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke arah dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan CHAOS dilingkungan masyarakat Indonesia.


INGAT....


Kalau hak angket itu niatnya mau MEMAKZULKAN JOKOWI, DAPAT DIPASTIKAN hal itu akan membawa negara ini ke dalam JURANG KEHANCURAN...


Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 7B UUD 45, dan kondisi proses itu juga akan membuat negeri ini tidak STABIL, konflik di masyarakat akan menimbulkan efek MELEMAHNYA EKONOMI di Indonesia.


Jika Mahkamah Konstitusi setuju dengan DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak dan MPR itu ada banyak orang yang menjadi anggotanya. 


Proses tersebut akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan yakinlah proses tersebut akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir, dan negara ini sudah CHAOS dimulai dari rencana mereka yang merasa sudah kalah di Pilpres ini...


Kalau 20 Oktober 2024 itu, presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang akan sangat membahayakan negeri ini..


Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu ? 


Kita harus sepakat negara harus diselamatkan..


JAGA TANAH AIR KITA DARI PENGKHIANAT BANGSA YANG MAU MENJUAL BANGSA DEMI SEGEPOK UANG..


DUNIA INTERNASIONAL SAAT INI JUGA TIDAK SEDANG AMAN AMAN SAJA.


JANGAN SAMPAI APA YANG TERJADI DI SERBIA TERJADI DI NEGERI INI...


Sudut Meja 24 Februari 2024

Rudy Chairuriza Tanjung, SH