Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda Dua Pekan, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora Kecewa

Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda Dua Pekan, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora Kecewa

Kamis, 22 Februari 2024

Sidang gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan bertempat di ruangan Cakra, PN Medan. Sebagian penggugat dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat.

Metro7news.com|Medan - Sidang gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan bertempat di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara, sebagai penggugat dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat,.Kamis (22/02/24).


Dalam hal ini, pengugat melawan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Wali Kota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan. dengan pengacara penggugat, Redyanto Sidi, SH, MH.



Namun sayangnya, sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam dua Minggu ke depan, diakibatkan tergugat satu, Gubsu dan tergugat dua, Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa. 


Dikatakan Redyanto Sidi, SH, MH selaku penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas, dalam hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas tergugat, turut tergugat dan kuasanya


"Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam dua Minggu ke depan akibatkan tergugat satu yaitu Gubsu dan dua Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa," ucap Redyanto Sidi, SH, MH ketika diwawancarai awak media.


Dirinya mengatakan, kiranya, Gubsu,Wali Kota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di persidangan atau mengirimkan kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku penggugat.


“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan kuasanya, bila diperlukan wali kota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harap Redyanto.


Redyanto juga menilai, seharusnya Wali Kota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.


“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu  karena terlalu lemah,” pungkasnya.


(Eka.W)