Sudah Dapat Peringatan. Pemilik Perumahan Green Gardenia Terus Lanjutkan Pembangunan

Sudah Dapat Peringatan. Pemilik Perumahan Green Gardenia Terus Lanjutkan Pembangunan

Kamis, 15 Februari 2024

Komplek Perumahan Green Gardenia masih melakukan kegiatan pembangunan walau sudah mendapat peringatan dari pihak yang berkompeten.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Terkesan Pengembang Perumahan Green Gardenia di Jalan Peringgan-Ismail Harun, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang acuhkan peringatan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citaru) Kabupaten Deli Serdang.


Pasalnya, bangunan sebanyak 20 unit yang belum mengantongi izin tersebut masih melakukan proses pekerjaan, sedangan sudah mendapat peringatan dari Dinas Citaru Kabupaten Deli Serdang.


Hal tersebut dikatakan Kabid Gedung Dinas Citaru, Ari Martiansyah, ST kepada awak media, Selasa (13/02/24) kemarin di ruang kerjanya.


Ditambahkannya, kamipun sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk meminta melakukan penertiban bangunan tersebut yang belum mengantongi izin PBGnya.


"Selain ke pemilik atau penanggungjawab bangunan kami layangkan surat peringatan, kami juga sudah layangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban bangunan itu yang belum mengantongi PBG," jelas Ari Martiansyah, ST, Selasa (13/02/24) kemarin.


Ditegaskannya lagi kepada penanggungjawab Perumahan Green Gardenia, jangan melakukan kegiatan sebelum izinnya keluar. 


"Karena proses pembangunan sudah mulai, saya minta untuk di berhentikan dulu sampai izin PBG nya keluar," pungkasnya.


Sementara, Direktur Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung menyanyangkan sikap pemilik atau penanggungjawab Green Gardenia terkesan abaikan surat peringatan dari Dinas Citaru Kabupaten Deli Serdang. Karena mereka tetap melanjutkan kegiatan di lokasi bangunan sampai saat ini.


"Jadi terkesan pemilik atau penanggungjawab Green Gardenia kebal hukum. Karena tidak mengindahkan surat peringatan dari Dinas Citaru Kabupaten Deli Serdang," tegas Firdaus, Kamis (15/02/24).


Menurut Firdaus Tanjung, pemilik atau penanggungjawab Green Gardenia diduga sudah memandang sebelah mata dengan peraturan yang ada.

 

Lanjut Firdaus Tanjung. sesuai amanat peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung pada pasal 253 ayat 4, bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum melakukan kontruksi.


Selain itu, kata Firdaus Tanjung mana peran pengawasan pihak Kecamatan Percut Sei dalam dalam hal ini. Karena sesuai Perbub No. 3 Tahun 2023, dalam hal pengawas umum pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung, dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan RTRW dan RDTR.


"Walaupun pemilik atau penanggungjawab Perumahan Green Gardenia menurut informasinya sudah melakukan pendaftaran izin, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan yang ada, yaitu pemberhentian sementara kegiatan, sampai izin keluar," tandas Firdaus Tanjung.


(fin)