Muhammad Ali Nasution, Caleg DPRD Madina dari Partai Hanura Dapil Madina I, (foto koleksi). |
Metro7News.com|Madina - Terkait pengaduan dugaan penggunaan Surat Keterangan (SK) aktif tugas yang diduga dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kebenarannya oleh dr AK dalam mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Permasalahan ini telah diadukan oleh DPD Pemuda LIRA Madina melalui surat Nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, menjadi perhatian serius bagi politikus muda Mhd Ali Nasution.
Kepada awak media, M Ali Nasution yang akrab disapa "Tuan Badai Paten" (TPN), Senin (05/02/24) menyampaikan, bahwa pengaduan yang dilakukan DPD Pemuda LIRA Madina atas dugaan penggunaan SK aktif tugas palsu oleh dr AK sudah langkah yang tepat karena itu merugikan kesempatan bagi peserta lain dan juga merugikan anggaran negara atas penggunaan fasilitas ujian Computer Assisted Test (CAT).
"Langkah pengaduan yang ditempuh DPD Pemuda LIRA Madina sudah tepat, karena penggunaan SK palsu itu merugikan orang lain dan juga keuangan negara," ungkapnya.
Selanjutnya, politisi muda yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Madina dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Madina I, Muhammad Ali Nasution, berharap agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Madina, serius menangani pengaduan dugaan pemalsuan SK aktif tugas yang dipergunakan oleh dr AK dalam mengikuti seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 lalu.
"Pihak Polres Madina harus serius menangani pengaduan dugaan penggunaan SK aktif tugas palsu itu, karena itu ada bagian dari tindak pidana umum yang terjadi dalam seleksi penerimaan PPPK 2023," tegas Mhd Ali Nasution.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK yang di konfirmasi melalui Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto, SH, terkait tanggapan terhadap pengaduan DPD Pemuda LIRA Madina.
Hingga berita ini di kirim ke Redaksi belum ada tanggapan dari pihak Polres Madina.
(MSU)