Mako Polres Madina, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan di Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) dengan Nomor Pelaporan : LP/75/V/2012/SU/RES MD tanggal 22 Mei 2012 lalu, tak kunjung tuntas hingga Jum'at (15/03/24) tersangka pelaku penipuan ZNL masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Ardiansyah yang merupakan pelapor sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang tidak kunjung dapat menuntaskan perkara yang dilaporkan pada Tahun 2012 lalu.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK yang dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA), untuk meminta tanggapan terkait perkara yang mengendap selama lebih kurang 11 tahun menyarankan untuk langsung dipertanyakan ke Satreskrim Polres Madina.
"Datang aja ke Unit Reskrim biar jelas" balas singkat AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui pesan WA, Jum'at (15/03/24).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, Iptu Taufik Siregar yang dikonfirmasi, Jum'at (15/03/24) mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/75/V/2012/SU/RES MD tanggal 22 Mei 2012.
"Saya cek dulu, Pak," ketik Iptu Taufik Siregar pada pesan WA.
(MSU)