Bhabinkamtibmas Polres Asahan Jadi Penengah Tindak Pidana Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polres Asahan Jadi Penengah Tindak Pidana Penganiayaan

Selasa, 05 Maret 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Polres Asahan melaksanakan Problem Solving terkait permasalahan tindak pidana penganiayaan.

Metro7news.com|Asahan -Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Polres Asahan melaksanakan Problem Solving terkait permasalahan tindak pidana penganiayaan, Selasa (05/03/24).


Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, tepat di jalan umum dusun 5 Desa Sei Lunang telah terjadi penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan sebelah kiri terhadap korban ibu Tukinem.


Tepatnya, di bagian belakang leher yang bersangkutan, dimana pemukulan tersebut dilakukan oleh bapak Ismail sehingga mengalami pusing di bagian kepala ibu Tukinem. 



Kejadian bermula saat ibu Tukinem selesai mengangkat jemuran pakaiannya yang kebetulan jemuran tersebut berada di areal tanah milik keluarga Imail yang diduga merasa keberatan atas keberadaan jemuran pakaian milik ibu Tukinem, sehingga terjadinya pemukulan tersebut.


Bapak Ismail, selaku pihak pertama, tidak dapat menghadiri mediasi tersebut karena diduga mengalami gangguan mental, sehingga diwakili oleh org tua kandung yang bersangkutan yang bernama ibu Hamum.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada kepala desa dan Bhabinkamtibmas, sehingga dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak di Balai Desa Sei Lunang dan didapat kesepakatan antara kedua belah pihak, mereka sepakat melakukan perdamaian 


Setelah dilakukan mediasi, diperoleh kesepakatan untuk berdamai dan permasalahan tersebut tidak dilanjutkan keranah hukum, dan dituangkan dalam blanko Problem Solving dan masing masing pihak menanda tangani.


 (Humas/ds)